banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Investigasi

Aduan Warga Soal Lapangan Bringin Ditanami Pisang, Benarkah Sesuai Hasil Musyawarah?

×

Aduan Warga Soal Lapangan Bringin Ditanami Pisang, Benarkah Sesuai Hasil Musyawarah?

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Kondisi lapangan Desa Bringin, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang menjadi sorotan warga karena sebagian area disebut ditanami pohon pisang.

SeputarDesa.com, Grobogan – Aduan masyarakat terkait dugaan perubahan pemanfaatan lapangan Desa Bringin, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik. Warga mempertanyakan keberadaan tanaman pisang yang disebut memenuhi sebagian besar area lapangan hingga ruang untuk aktivitas olahraga masyarakat dinilai semakin terbatas.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan sekitar 90 persen area lapangan telah ditanami pohon pisang. Sementara sebagian kecil lahan disebut masih digunakan untuk permainan bola voli.

Aduan tersebut juga memuat informasi bahwa masyarakat sebenarnya keberatan dengan kondisi tersebut. Namun, warga disebut tidak berani menyampaikan keberatan secara terbuka. Bahkan, muncul informasi di tengah masyarakat yang mengaitkan penanaman pisang tersebut dengan salah seorang perangkat desa.

SeputarDesa.com menegaskan, informasi tersebut masih merupakan aduan masyarakat dan belum menjadi kesimpulan atau tuduhan redaksi. Karena itu, pihak yang disebut maupun Pemerintah Desa Bringin diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Kades Bringin: Pemanfaatan Lahan Sudah Sesuai Prosedur

Menanggapi aduan tersebut, Kepala Desa Bringin Hj. Jumiyem menyatakan bahwa pemanfaatan lahan dilakukan sesuai prosedur dan melalui musyawarah desa.

“Semua sudah sesuai prosedur. Sisa dari pembangunan KDMP untuk lapangan olahraga ada berita acara, ada musyawarah desa,” ujar Hj. Jumiyem saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, hasil musyawarah menetapkan sisa lahan dari pembangunan KDMP dimanfaatkan sebagai fasilitas olahraga. Sebagian digunakan sebagai lapangan voli, sedangkan sebagian lainnya direncanakan untuk pengembangan fasilitas olahraga berupa mini soccer.

“Hasil musyawarah, sisa dari KDMP dibuat lapangan olahraga, sebagian voli, sebagian rencana pemuda minta dibuatkan lapangan mini soccer ke depannya,” jelasnya.

Pemuda, RT, RW, BPD hingga Kecamatan Disebut Hadir

Hj. Jumiyem juga menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata keputusan kepala desa. Ia menyebut musyawarah turut dihadiri unsur pemuda, RT, RW, BPD, serta pihak kecamatan.

“Musyawarah juga hadir pemuda, RT, RW, BPD, dari kecamatan juga dihadirkan,” ungkapnya.

Kepala Desa Bringin menyatakan masih memiliki dokumentasi dan berita acara terkait musyawarah tersebut dan mempersilakan wartawan datang langsung ke kantor desa untuk memperoleh penjelasan lebih lengkap.

“Masih ada dokumentasi berita acara. Kalau mau lebih jelas datang ke kantor desa,” katanya.

Warga: “Jelas-Jelas Lapangan Ditanami Pisang”

Klarifikasi Kepala Desa Bringin tersebut kemudian mendapat tanggapan dari salah seorang warga. Warga tersebut menegaskan bahwa yang menjadi persoalan adalah kondisi nyata lapangan yang menurutnya memang terlihat ditanami pohon pisang.

“Jelas-jelas lapangan ditanami pisang,” ujar warga tersebut saat menanggapi klarifikasi pemerintah desa.

Pernyataan warga tersebut memperlihatkan masih adanya pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pemanfaatan fisik lapangan. Meskipun pemerintah desa menyatakan telah melalui musyawarah, warga tetap mempertanyakan mengapa area yang dikenal sebagai lapangan olahraga justru terdapat tanaman pisang dalam jumlah yang disebut cukup banyak.

Baca Juga :  Dugaan Intimidasi di Proyek KDMP Bangkalan, Oknum Babinsa Geger Ancam "Culik" Warga

Bukan Sekadar Ada Musyawarah, Pemanfaatan Lahan Perlu Dibuka Terang

Persoalan ini selanjutnya perlu dijelaskan secara lebih rinci. Jika benar sekitar 90 persen area lapangan ditanami pisang, publik berhak mengetahui siapa yang menanam, siapa yang mengelola, untuk kepentingan apa, dan berdasarkan keputusan atau dokumen apa pemanfaatan tersebut dilakukan.

Sebaliknya, apabila Pemerintah Desa Bringin menyatakan pemanfaatan lahan telah sesuai prosedur dan merupakan hasil musyawarah, maka berita acara, hasil musyawarah, status lahan, serta rencana pemanfaatan lapangan menjadi dokumen penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat.

Baca Juga :  Skandal Lontong dan 2 Anggur: SPPG Patemon Barat Diduga Pangkas Gizi

Apalagi, lapangan merupakan ruang publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya untuk kegiatan olahraga dan aktivitas sosial warga.

SeputarDesa.com juga mencatat bahwa Hj. Jumiyem sebelumnya meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung di kantor desa karena dirinya baru pulang dari ibadah umrah.

“Konfirmasi ke kantor desa njeh, nanti saya jelaskan. Saya baru perjalanan pulang umrah. Hari Rabu saya sudah ngantor, ketemu lebih enak, nanti saya jawab,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa (Carek), yang dapat memberikan penjelasan pada jam kerja.

Baca Juga :  Pendamping PKH Kecamatan Bantah Tegas Dugaan Pungutan di Pojokkulon

Redaksi Akan Verifikasi Aduan dan Dokumen

SeputarDesa.com tidak ingin berhenti pada aduan masyarakat maupun klarifikasi pemerintah desa. Aduan warga perlu diverifikasi, sementara pernyataan pemerintah desa juga perlu diuji berdasarkan fakta lapangan dan dokumen resmi.

Redaksi akan melakukan penelusuran lanjutan ke Kantor Desa Bringin, termasuk meminta penjelasan dan melihat dokumen berita acara serta hasil musyawarah yang disebut Kepala Desa.

Adapun pernyataan Hj. Jumiyem mengenai kekhawatiran adanya pihak yang ingin menjatuhkan pemerintahannya menjelang tahun politik merupakan pandangan dari pihak pemerintah desa. SeputarDesa.com belum menemukan bukti independen yang membuktikan adanya upaya tersebut.

SeputarDesa.com tetap membuka ruang bagi masyarakat, Pemerintah Desa Bringin, perangkat desa, maupun pihak lain yang berkaitan untuk memberikan keterangan, klarifikasi, dan hak jawab.

Jika lapangan memang telah ditanami pisang, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Jika pemanfaatan tersebut memang telah sesuai prosedur, dokumen dan fakta di lapangan diharapkan dapat menjelaskannya secara objektif.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi