SeputarDesa.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Di bawah komando langsung Bupati Sidoarjo H. Subandi, aparat gabungan bersama Forkopimda dan Forkopimka menggelar razia serentak di 18 kecamatan pada Sabtu (1/8/2026) malam. Hasilnya, sebanyak 1.696 botol miras dari berbagai merek berhasil disita.
Operasi skala besar ini menyasar sejumlah titik rawan seperti toko, warung, hingga lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan. Temuan terbesar diamankan dari kawasan Graha Kota, di mana petugas mendapati sebuah ruko berkedok toko vape yang ternyata berfungsi sebagai gudang penyimpanan dengan barang bukti mencapai 851 botol miras. Sementara itu, 845 botol lainnya disita dari berbagai kecamatan lain di wilayah Sidoarjo.
Modus Toko Vape hingga Penjualan Daring Ilegal
Bupati Subandi mengungkapkan bahwa para pelaku kini semakin lihai dalam mengelabui petugas dengan memanfaatkan modus operandi baru. Dari bagian depan, bangunan tersebut tampak seperti toko rokok elektrik biasa, namun bagian belakangnya dipenuhi tumpukan botol miras.
Tidak hanya itu, dalam operasi tersebut petugas juga membongkar dugaan penyalahgunaan izin usaha. Terdapat oknum pemegang izin distributor yang nekat memperjualbelikan miras secara eceran langsung kepada masyarakat melalui aplikasi daring.
“Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas,” tegas Subandi.
Libatkan Camat dan Ajak Peran Aktif Warga
Bupati Subandi menegaskan bahwa pelibatan seluruh camat dalam operasi kali ini terbukti efektif dalam memperketat pengawasan hingga level akar rumput. Ia memastikan bahwa operasi penertiban serupa akan terus digalakkan secara berkala guna mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal di Sidoarjo.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Pemkab Sidoarjo turut mengajak masyarakat agar berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk penyimpanan atau penjualan miras ilegal kepada aparat atau pemerintah setempat.
“Kalau ada informasi mengenai peredaran miras, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti,” pungkas Subandi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















