banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaPemerintahan

ABPEDNAS Demak Bentuk Tim Investigasi Terkait Tunggakan Tunjangan BPD dan Honor RT/RW

×

ABPEDNAS Demak Bentuk Tim Investigasi Terkait Tunggakan Tunjangan BPD dan Honor RT/RW

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Demak  — Dalam momentum halal bihalal, senin (23/3/2026)  Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Demak menggelar rapat koordinasi terbatas guna menindaklanjuti berbagai keluhan dari masyarakat dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keluhan tersebut berkaitan dengan belum dibayarkannya tunjangan BPD serta honor RT dan RW selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Rapat koordinasi terbatas tersebut dilaksanakan di Desa Tlogorejo, Kecamatan Guntur. Dalam pertemuan itu, disepakati pembentukan tim investigasi atau pengawasan untuk menelusuri permasalahan keterlambatan pencairan tunjangan BPD dan honor RT/RW yang hingga Maret 2026 belum terealisasi.

Tim investigasi ini berada di bawah tanggung jawab Ketua ABPEDNAS Demak, Muhammad Ali Maskun. Adapun susunan tim yang telah disepakati yakni Muhamad Budiman (Ketua BPD Desa Tlogorejo, Guntur) sebagai ketua tim, Ali Masud (Ketua BPD Desa Doreng, Wonosalam) sebagai wakil ketua, Ahmad Dalhar Salim (Ketua BPD Desa Mutih Kulon, Wedung) sebagai sekretaris, serta anggota yang terdiri dari Sunipah (BPD Desa Tambakroto, Sayung), Ahmad Toifin (BPD Desa Wedung), dan Suwardi (BPD Desa Guntur).

Baca Juga :  Dandim Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan

Pembentukan tim ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kesesuaian dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Non-Siltap, yang mencakup tunjangan BPD dan honor RT/RW. Hingga saat ini, anggaran tersebut diketahui belum dicairkan di sejumlah desa.

Ketua tim investigasi, Muhamad Budiman, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan diduga disebabkan oleh tidak bersamaan diterbitkannya petunjuk teknis pencairan ADD Non-Siltap dengan ADD Siltap. Hal ini menimbulkan kesan bahwa BPD serta RT/RW kurang mendapat perhatian. Selain itu, faktor lain yang turut mempengaruhi adalah lambannya pemerintah desa dalam melengkapi persyaratan administrasi pencairan.

“Banyak masyarakat dan anggota BPD yang menyampaikan keluhan kepada kami terkait tunjangan yang belum dibayarkan. Oleh karena itu, kami di jajaran pengurus ABPEDNAS Demak segera membentuk tim investigasi untuk menelusuri akar permasalahan ini,” ujar Budiman.

Sementara itu, Ketua ABPEDNAS Kabupaten Demak, Muhammad Ali Maskun, menegaskan bahwa tim investigasi dibentuk untuk menangani dugaan penyalahgunaan anggaran, ketidaksesuaian pembayaran, maupun potensi konflik operasional antara BPD dan kepala desa.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Dukung Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa dari Akar Rumput

Ia juga mengungkapkan bahwa dari total 243 desa di Kabupaten Demak, baru 154 desa yang telah mencairkan anggaran tersebut. Kondisi ini dinilai telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat desa.

“Sebagai wadah aspirasi BPD di Kabupaten Demak, kami akan bergerak cepat melakukan investigasi agar permasalahan ini segera menemukan titik terang,” tegasnya.

Sebagai informasi, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020.

Baca Juga :  Hilang dari Sistem E-RDKK, Sejumlah Petani Jombang Tak Bisa Tebus Pupuk Subsidi

Dengan dibentuknya tim investigasi ini, diharapkan persoalan keterlambatan pembayaran tunjangan dapat segera teratasi dan tidak berlarut-larut di tengah masyarakat.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa