SeputarDesa.com, Tegal — Sebanyak 400-an Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 60 desa di Kabupaten Tegal resmi dilantik dan mengucapkan sumpah/janji untuk masa bakti 2026–2034.
Peresmian dan pengucapan sumpah/janji Anggota BPD gelombang kedua tersebut berlangsung di Pendopo Amangkurat Kabupaten Tegal, Slawi, Selasa (22/9/2026).
Para Anggota BPD yang dilantik berasal dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Bojong, Adiwerna, Dukuhturi, dan Talang. Mereka akan menjalankan tugas sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosesi pengambilan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Bupati Tegal, Iskhak Maulana Rohman, S.H., M.M. Pelantikan tersebut menjadi momentum penting bagi para Anggota BPD untuk menjalankan amanah masyarakat sekaligus memperkuat fungsi kelembagaan BPD di tingkat desa.
Acara tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Slawi, unsur Forkopimda Kabupaten Tegal, jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), empat camat, 60 kepala desa, Ketua dan jajaran pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Tegal, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Tegal Iskhak Maulana Rohman menekankan pentingnya sinergi antara BPD dengan pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

Menurutnya, keberadaan BPD tidak hanya berkaitan dengan fungsi kelembagaan, tetapi juga memiliki peran penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Bupati juga menekankan bahwa hubungan antara BPD dan pemerintah desa harus dibangun melalui komunikasi, koordinasi, dan sinergi yang baik. Di sisi lain, fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa tetap harus dijalankan sesuai tugas dan kewenangan BPD.
Kajari Slawi Dorong BPD Maksimalkan Fungsi Pengawasan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Slawi dalam kesempatan tersebut turut memberikan penekanan terhadap peran BPD dalam pembangunan desa.
BPD diharapkan dapat mengoptimalkan perannya, tidak hanya dalam mendukung proses pembangunan, tetapi juga dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Fungsi pengawasan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPD juga diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional serta tetap menjaga komunikasi dengan pemerintah desa dan masyarakat.
ABPEDNAS: Pengawasan Kinerja Kepala Desa Bagian dari Tupoksi BPD
Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Tegal, Joko Dwi Hartono, juga menyampaikan pesan kepada seluruh Anggota BPD yang baru diresmikan.
Ia mendorong para Anggota BPD untuk segera memperkuat kelembagaan, salah satunya dengan membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) ABPEDNAS.

Menurut Joko, keberadaan organisasi dapat menjadi ruang bagi Anggota BPD untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, serta peningkatan kapasitas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga permusyawaratan di desa.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kinerja kepala desa merupakan bagian dari tugas dan fungsi BPD.
“Pengawasan kinerja kepala desa merupakan bagian dari tupoksi BPD,” tegas Joko.
Dengan dilantiknya ratusan Anggota BPD tersebut, diharapkan fungsi BPD di 60 desa pada empat kecamatan di Kabupaten Tegal dapat semakin optimal, baik dalam menjalankan fungsi pengawasan, menyerap aspirasi masyarakat, maupun membangun sinergi dengan pemerintah desa.
Pelaksanaan pelantikan gelombang kedua ini sekaligus menjadi awal bagi para Anggota BPD untuk mengemban amanah masyarakat selama masa bakti 2026–2034 dengan menjunjung integritas, tanggung jawab, dan kepentingan masyarakat desa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















