banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaHukum & Kriminal

43 Tersangka 3C Diamankan, Polresta Sidoarjo Kembalikan Motor ke Korban

×

43 Tersangka 3C Diamankan, Polresta Sidoarjo Kembalikan Motor ke Korban

Sebarkan artikel ini

Seputardesa.com, Sidoarjo – Polresta Sidoarjo merilis hasil pengungkapan kasus kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) selama periode Januari hingga April 2026. Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (4/5/2026), tercatat sebanyak 36 kasus berhasil diungkap dengan total 43 tersangka diamankan.

Dari data yang dipaparkan, pengungkapan kasus yang dilakukan Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran terdiri 16 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca Juga :  Dandim 0819/Pasuruan Cek Kesiapan Lokasi TMMD di Desa Wonosari

Selain mengamankan puluhan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 14 unit sepeda motor. Dari total kendaraan yang ditemukan, sebagian telah dikembalikan kepada pemilik sah. Setelah proses verifikasi selesai, polisi mengembalikan kendaraan kepada korban yang berhak. Hingga kini tercatat sembilan unit sepeda motor telah diserahkan kepada pemiliknya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, di antaranya merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T atau memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada kendaraan. Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian di dalam rumah dengan cara mencongkel pintu atau jendela.

Baca Juga :  Perkuat Pendidikan Karakter, SMP Muhammadiyah 4 Boarding School Porong Jadi Pesantren Unggulan di Sidoarjo

“Sebagian besar tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan,” ungkapnya. Sedangkan motif utama para pelaku melakukan aksi kriminal tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama dengan memastikan keamanan kendaraan dan rumah saat ditinggalkan, guna meminimalisir terjadinya tindak pidana 3C di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi