SeputarDesa.com, Samarinda — Pengelolaan dan tarif sewa Gedung Workshop pada UPTD Taman Budaya Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan. Muncul dugaan adanya permainan oleh pihak tertentu atau yang kerap disebut orang dalam (ordal) dalam pengelolaan tarif sewa gedung yang merupakan aset pemerintah tersebut.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena fasilitas milik pemerintah semestinya dikelola secara transparan, profesional, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tarif serta mekanisme penyewaan juga seharusnya memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh masyarakat maupun pihak yang hendak menggunakan fasilitas tersebut.
Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kalimantan Timur mendesak pihak terkait membuka secara transparan dasar penetapan tarif sewa Gedung Workshop UPTD Taman Budaya Kaltim. Transparansi tersebut, antara lain, mencakup dasar hukum, besaran tarif, mekanisme pemesanan, penerimaan pembayaran, hingga penggunaan pendapatan yang diperoleh dari penyewaan gedung.
LMPP juga mempertanyakan apakah seluruh penyewa telah dikenakan tarif berdasarkan ketentuan resmi atau terdapat perbedaan tarif maupun kemudahan tertentu melalui jalur khusus.
“Kalau memang tarifnya sudah ditetapkan pemerintah, maka harus jelas dan berlaku sama untuk semua. Jangan sampai ada masyarakat yang membayar sesuai tarif resmi, sementara pihak tertentu justru mendapatkan kemudahan atau tarif berbeda karena diduga memiliki akses orang dalam,” tegas Agung, perwakilan LMPP Kaltim.
Menurut Agung, dugaan permainan dalam pengelolaan aset pemerintah tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik semacam itu berpotensi merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.
LMPP meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penetapan ataupun pemungutan tarif sewa.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi kalau ada informasi mengenai dugaan permainan tarif, maka wajib dibuka dan diperiksa. Jangan sampai aset pemerintah dikelola seolah-olah menjadi milik kelompok atau orang tertentu,” ujar Agung.
Selain itu, LMPP meminta UPTD Taman Budaya Kaltim mempublikasikan informasi mengenai tarif resmi, dasar hukum atau regulasi yang digunakan, serta mekanisme pembayaran sewa kepada masyarakat.
Menurut LMPP, keterbukaan informasi menjadi penting karena Gedung Workshop tersebut merupakan fasilitas yang berada dalam pengelolaan pemerintah. Karena itu, pemanfaatannya harus berorientasi pada kepentingan publik dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
LMPP menegaskan akan terus mendorong persoalan tersebut agar mendapat perhatian pemerintah daerah. Mereka juga meminta dilakukan audit apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara tarif resmi yang ditetapkan dengan praktik penyewaan di lapangan.
“Jangan ada ruang bagi permainan ordal di atas aset milik rakyat. Kalau semua sudah sesuai aturan, buka datanya kepada publik. Kalau ada penyimpangan, segera tindak dan benahi,” pungkas Agung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















