SeputarDesa.com, Sidoarjo – Penertiban peredaran minuman keras (miras) dan aktivitas hiburan malam di Kabupaten Sidoarjo diminta tidak dilakukan secara musiman. DPRD Kabupaten Sidoarjo mendorong adanya regulasi khusus agar pengawasan dan penegakan aturan dapat berjalan konsisten, terukur, serta berkelanjutan.
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih, menegaskan bahwa penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum harus memiliki komitmen serta target yang jelas. Menurutnya, kebijakan penegakan aturan tidak boleh hanya berjalan ketika muncul desakan dari masyarakat.
“Sebuah kebijakan itu jangan hangat-hangat tahi ayam. Harus konsisten dan berkomitmen, apalagi ini menyangkut kemaslahatan masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Cak Nasih, Rabu (19/8/2026).
Menurut Nasih, DPRD Sidoarjo telah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Dalam evaluasi tersebut, persoalan miras dinilai tidak cukup jika hanya ditempatkan sebagai salah satu bagian kecil dalam Perda Trantibum Linmas.
Karena itu, ia mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidoarjo untuk mengkaji penyusunan regulasi baru yang secara khusus mengatur peredaran miras dan penyakit masyarakat, termasuk aktivitas hiburan malam yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
“Perda Trantib yang selama ini hanya memuat beberapa pasal terkait miras dirasa sangat tidak cukup. Maka saya meminta Bapemperda mengkaji Raperda baru yang khusus mengatur persoalan miras,” ujarnya.
Target Masuk Propemperda
Nasih menyebut, gagasan pembentukan regulasi khusus tersebut ditargetkan dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun ini.
Dengan demikian, proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diharapkan dapat segera dilakukan, dengan kemungkinan pembahasan pada akhir 2026 atau awal 2027.
“Target kita, tahun ini gagasan ini minimal sudah masuk di Bapemperda. Sehingga eksekusi pembahasan Raperda bisa dilaksanakan di akhir tahun ini atau awal tahun depan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan Pemkab Sidoarjo agar tidak menjadikan rencana pembentukan Perda baru sebagai alasan untuk menunda penindakan terhadap pelanggaran yang sudah memiliki dasar hukum.
Artinya, aturan yang saat ini berlaku tetap harus ditegakkan sembari proses penyusunan regulasi baru berjalan.
Soroti Karaoke Berkedok Warung
Cak Nasih juga menyoroti keberadaan sejumlah tempat usaha yang menjalankan aktivitas karaoke dengan berkedok sebagai warung.
Menurutnya, fenomena tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, penindakan harus dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah harus berkomitmen dan konsisten dalam penegakan aturan, termasuk langkah antisipasi. Jangan sampai penindakan hanya hangat-hangat tahi ayam ketika ada dorongan dari masyarakat,” katanya.
Ia menilai penanganan miras dan penyakit masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan operasi penertiban secara sporadis. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu memiliki grand design atau cetak biru penanganan yang disertai timeline yang terukur.
Dengan konsep tersebut, pengawasan dan penindakan dapat dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika persoalan mencuat ke publik.
“Artinya, harus tetap konsisten serta memiliki grand design dan timeline yang jelas dengan melibatkan berbagai unsur terkait,” pungkasnya.
DPRD Sidoarjo berharap pembentukan regulasi khusus tersebut nantinya tidak hanya memperkuat aspek penindakan, tetapi juga memperjelas mekanisme pengawasan, pembinaan, serta koordinasi antarinstansi dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















