banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaInvestigasi

Bantuan Beras 30 Kg di Nglebak Dipersoalkan, Siapa Menentukan Penerima? Warga Soroti Data dan Peran Desa

×

Bantuan Beras 30 Kg di Nglebak Dipersoalkan, Siapa Menentukan Penerima? Warga Soroti Data dan Peran Desa

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi

SeputarDesa.com, Jombang Penyaluran bantuan pangan beras sebanyak 30 kilogram di Desa Nglebak, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, menuai protes dari warga. Persoalan yang dipertanyakan bukan semata jumlah bantuan, melainkan ketepatan sasaran dan transparansi proses penetapan penerima.

Warga mempertanyakan bagaimana penerima bantuan ditentukan ketika terdapat keluarga yang mengaku memiliki kondisi ekonomi sulit justru tidak memperoleh bantuan, sementara sejumlah warga yang dinilai relatif mampu disebut mendapatkan jatah tiga sak beras.

Padahal, program bantuan pangan beras pemerintah tahun 2026 memiliki mekanisme dan basis data yang jelas. Untuk periode Juli–September 2026, pemerintah menyalurkan 10 kilogram beras per penerima per bulan, dengan penyaluran dapat dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh 30 kilogram beras. Pemerintah menetapkan penerima berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 3, yang diperbarui pada 10 Juli 2026.

Bahkan, Bapanas menyebut program tersebut menyasar penerima yang berada pada desil 1 sampai 4, atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang menjadi prioritas bantuan.

Pertanyaan Utama: Siapa yang Menentukan?

Di tengah protes warga Nglebak, pertanyaan yang kini penting dijawab adalah: siapa sebenarnya yang menentukan daftar penerima bantuan beras tersebut?

Apakah daftar penerima sepenuhnya berasal dari data pemerintah pusat melalui DTSEN? Apakah pemerintah desa memiliki kewenangan mengusulkan perubahan atau memberikan pembaruan data? Lalu, sejauh mana RT dan RW dilibatkan untuk memastikan kondisi warga di lapangan sesuai dengan data?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena data sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Pemerintah sendiri mengakui perlunya pemutakhiran data agar bantuan tidak diberikan kepada keluarga yang sudah tidak memenuhi kriteria.

Artinya, ketika terdapat warga yang merasa layak menerima tetapi tidak masuk daftar, sementara warga lain yang dinilai lebih mampu justru tercatat sebagai penerima, persoalannya tidak cukup dijawab dengan kalimat “sudah sesuai data”.

Baca Juga :  FORMADES Karanganyar Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Digitalisasi Desa Bersama DIGIDES

Harus dijelaskan: data yang mana, kapan diperbarui, siapa yang memverifikasi dan bagaimana mekanisme koreksinya?

Warga Pertanyakan Peran RT dan RW

Seorang warga Desa Nglebak mengaku memiliki dua anak yang masih bersekolah di jenjang SMK. Suaminya bekerja sebagai pekerja serabutan menebang tebu dengan penghasilan yang tidak tetap.

Namun, keluarga tersebut mengaku tidak mendapatkan bantuan beras.

“Kami punya dua anak sekolah SMK. Suami kerja mreman, nebang tebu. Tapi tidak pernah dapat bantuan apa-apa,” ungkapnya.

Menurut warga tersebut, persoalan semakin menimbulkan tanda tanya karena dirinya bersama warga lain tetap ikut memenuhi kewajiban sosial di desa.

Ketika ada kegiatan desa maupun iuran kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan karnaval, warga mengaku diperlakukan sama dalam hal kewajiban membayar.

“Tapi kalau ada bantuan, saya tidak pernah mendapatkan,” keluhnya.

Ia kemudian mempertanyakan fungsi perangkat desa, RT dan RW dalam mengetahui kondisi masyarakat.

“Kalau bukan dari desa dari mana? Yang lebih tahu masyarakatnya kan perangkat desa, dibantu RT dan RW,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting yang perlu diklarifikasi. Jika daftar penerima berasal dari DTSEN, maka perlu dijelaskan kepada warga bagaimana pemerintah desa memperoleh daftar tersebut dan apakah ada mekanisme verifikasi atau pemutakhiran terhadap warga yang kondisi sosial ekonominya berubah.

Disebut Ada Penerima yang Dinilai Mampu

Warga juga menyampaikan adanya penerima bantuan yang menurut pengamatannya memiliki kondisi ekonomi relatif lebih baik.

Ia mencontohkan seorang tetangga yang disebut memiliki kendaraan Toyota Avanza dan tidak memiliki anak sekolah, tetapi tetap menerima bantuan sebanyak tiga sak.

Baca Juga :  Sinergitas TNI–Polri Kawal Meriah Pawai Ta’aruf Grebek Suro di Tosari

Warga lainnya yang disebut memiliki penghasilan sebagai PPPK juga dikabarkan menerima bantuan dalam jumlah yang sama.

“Yang punya mobil Avanza, katanya tidak punya anak sekolah, malah dapat. Yang punya gaji PPPK juga dapat tiga sak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan klaim warga yang masih harus diverifikasi. Kepemilikan kendaraan atau status pekerjaan seseorang juga tidak otomatis membuktikan seseorang tidak memenuhi kriteria bantuan. Karena itu, yang lebih penting adalah membuka dasar data kesejahteraan yang digunakan dalam menetapkan penerima.

Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi faktual penerima dengan data yang digunakan, maka mekanisme pemutakhiran data patut dipertanyakan.

Benarkah Ada Unsur Kedekatan?

Lebih serius lagi, warga menduga faktor kedekatan sosial turut memengaruhi penerimaan bantuan.

“Pak lurah pilih-pilih. Yang teman ke masjid seperti dikasih semua,” ungkapnya.

Tudingan tersebut tentu tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum ada verifikasi dan klarifikasi dari Pemerintah Desa Nglebak.

Namun, tudingan itu cukup menjadi alasan bagi pemerintah desa untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Terlebih, bantuan pangan merupakan program pemerintah yang ditujukan sebagai jaring pengaman sosial untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan.

Berapa Penerima di Desa Nglebak?

Pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting adalah berapa jumlah warga Desa Nglebak yang menerima bantuan beras 30 kilogram tersebut?

Pemerintah Desa Nglebak semestinya dapat menjelaskan jumlah penerima secara terbuka, termasuk apakah daftar tersebut berasal langsung dari data pemerintah pusat atau terdapat proses verifikasi di tingkat daerah/desa.

Jika jumlah penerima diketahui, masyarakat juga dapat melihat apakah jumlah tersebut sesuai dengan kuota yang ditetapkan dalam program.

Baca Juga :  ​📡 Warga Karangpenang Oloh Tersenyum Bahagia Nikmati WiFi Gratis dari Program BAKTI AKSI

Bukan Sekadar “Sudah Sesuai Data”

Polemik ini seharusnya tidak berhenti pada jawaban bahwa penerima “sudah sesuai data”.

Sebab, pemerintah pusat sendiri menjelaskan bahwa DTSEN terus diperbarui karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah. BPS melakukan pemutakhiran data dan pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat untuk pembaruan data melalui kanal yang disediakan Kementerian Sosial.

Dengan demikian, ketika warga mempertanyakan ketidaksesuaian data dengan kondisi nyata di lapangan, persoalannya justru harus dijawab dengan transparansi data dan mekanisme verifikasi, bukan sekadar saling menyalahkan.

Terlebih program ini memiliki dasar kebijakan nasional. Penyaluran cadangan beras pemerintah tahun 2026 juga diatur dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2026 serta Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

Karena itu, Pemerintah Desa Nglebak perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang persepsi bahwa bantuan pemerintah dibagikan berdasarkan kedekatan personal.

Bantuan pangan adalah hak penerima yang memenuhi kriteria, bukan fasilitas bagi warga yang dekat dengan penguasa desa.

Jika seluruh penerima memang telah ditetapkan berdasarkan DTSEN dan memenuhi kriteria, pemerintah desa cukup membuka mekanismenya secara terang. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pemutakhiran data dan evaluasi penyaluran menjadi langkah yang semestinya dilakukan.

SeputarDesa.com akan melakukan pendalaman dan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Nglebak, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait untuk memastikan asal data penerima, jumlah penerima, mekanisme verifikasi, peran RT/RW, serta dasar penetapan penerima bantuan beras 30 kilogram tersebut.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: Irwani UmamEditor: Irwani Umam

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi