SeputarDesa.com — Lampung Selatan — Dugaan miskomunikasi sesama oknum wartawan, antara Ferdi dan Midun, berujung pada laporan ke polisi serta permintaan uang dengan nominal yang disebut terus berubah. Persoalan tersebut bermula dari kejadian pada 10 September 2026 sekitar pukul 04.15 WIB menjelang subuh.
Saat itu, diduga terjadi cekcok dalam obrolan yang kemudian berujung pada perebutan kunci sepeda motor. Dalam kejadian tersebut, Ferdi mengaku terkena tamparan.
Namun, kejadian berlangsung begitu cepat. Dari empat orang yang berada di lokasi, tiga di antaranya, yakni Andre, Yopi, dan Sumiran, mengaku tidak melihat adanya penamparan. Mereka menyebut yang mereka ketahui hanya terjadi perebutan kunci.
Menurut keterangan yang disampaikan, saat itu Midun sempat mengatakan kepada Ferdi agar persoalan tersebut dibicarakan kembali pada pagi harinya.
“Pagi aja, Fer, tanggung. Ntar kita ke gudang sama-sama luruskan mis dengan gudang,” ucap Midun.
Setelah itu, Ferdi tiba-tiba keluar dengan maksud pulang. Midun juga disebut ikut keluar dan mencabut kunci motor Ferdi, kemudian mengajak Ferdi untuk kembali duduk ke dalam rumah.
“Itu sih setahu saya,” ungkap Yopi. Keterangan tersebut disebut hampir sama dengan kesaksian Sumiran dan Andre.
Tidak lama kemudian, Ferdi pulang dan menghubungi Andre selaku tuan rumah melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, Ferdi meminta uang untuk berobat.
“Tolong bilang sama Midun, saya minta untuk berobat, 300. Aku kena tampar tadi, bibirku pecah, mataku berair terus,” ucap Ferdi melalui telepon.
Demi kebaikan sesama kawan, Andre kemudian berusaha menggunakan uang pribadinya. Dari keterangan yang disampaikan, Andre yang saat itu memiliki saldo sekitar Rp67 ribu kemudian melakukan transfer Rp50 ribu. Setelah itu, dana kembali ditambahkan hingga sekitar pukul 11.00 WIB dan total transfer disebut mencapai Rp400 ribu.
Menurut keterangan dalam kronologi tersebut, Ferdi sebelumnya berjanji dan bersumpah apabila ditransfer Rp300 ribu, dirinya tidak akan melapor. Atas dasar itu, Andre kemudian mentransfer uang dengan total Rp400 ribu.
Namun, persoalan kembali berlanjut pada malam 11 September 2026. Tiba-tiba ada seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Ferdi menghubungi melalui telepon dan menyampaikan keberatan atas kejadian yang dialami suaminya.
“Andre, saya nggak terima suami saya dipukul. Malam ini juga suruh Midun datang ke sini. Kalau nggak ada iktikad baik malam ini, saya besok akan laporkan,” ucap perempuan tersebut melalui telepon.
Karena pada malam itu Midun tidak dapat datang, pada 12 September 2026 Ferdi kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Tanjung Bintang.
Dalam laporan tersebut, kejadian disebut terjadi pada 11 September 2026. Hal itu kemudian membuat Andre selaku saksi mengaku bingung karena menurut keterangannya, Ferdi justru datang ke rumah Andre pada 10 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Andre menyatakan bahwa apabila dimintai keterangan oleh penyidik, dirinya akan menyampaikan apa yang diketahuinya secara jujur. Menurut Andre, apabila kejadian yang dilaporkan Ferdi disebut terjadi pada 11 September 2026, hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang diketahuinya karena Ferdi tidak datang ke rumahnya pada tanggal tersebut.
Setelah laporan polisi dibuat, melalui seseorang kemudian disampaikan bahwa apabila ingin berdamai, Ferdi meminta uang untuk biaya berobat sebesar Rp4 juta.
Andre kemudian mencoba menawar nominal tersebut.
“Jangan segitu, 2,5 mungkin tak bantu ngomong sama Midun,” demikian tawaran yang disebut disampaikan Andre.
Awalnya Ferdi disebut bersedia dengan nominal tersebut. Namun, Midun kemudian diminta mencari biaya untuk administrasi pencabutan laporan.
Sembilan hari kemudian, ketika Midun masih berusaha mencari uang sesuai permintaan tersebut, tepatnya pada 20 September 2026, permintaan nominal kembali berubah. Ferdi disebut meminta Rp6 juta.
“Kalau mau, kalau nggak mau ya sudah. Kalau saya ikuti saran kawan, ada yang bilang suruh minta 20 juta, minim 10 juta,” ucap Ferdi melalui voice note kepada Andre.
Perubahan nominal tersebut membuat Midun mengaku bingung. Pasalnya, ketika uang yang diminta sebelumnya sudah hampir terpenuhi, nominal permintaan kembali meningkat hingga Rp6 juta. Kondisi tersebut membuat Midun merasa dirinya diperas oleh Ferdi, terlebih di tengah kondisi perekonomiannya saat ini.
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
Dalam kronologi yang disampaikan, tindakan meminta uang secara terus-menerus dengan nominal yang meningkat dan dikaitkan dengan proses hukum dinilai berpotensi memenuhi unsur pemerasan atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 atau Pasal 369 KUHP.
Adanya pemaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi disebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan. Dalam kronologi tersebut, hak untuk melaporkan dugaan penamparan disebut digunakan sebagai alat tawar untuk meminta uang dengan nominal yang terus berubah, mulai dari Rp300 ribu, kemudian Rp4 juta, hingga Rp6 juta.
Selain itu, terdapat pula pernyataan mengenai ancaman untuk melaporkan persoalan tersebut apabila tidak ada iktikad baik.
Aturan mengenai tindak pidana pemerasan dalam KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 disebut diatur dalam Pasal 482. Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan memaksa seseorang memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Persoalan Ganti Rugi dan Biaya Berobat
Di sisi lain, Midun juga disebut melakukan pembelaan dengan mempertanyakan dasar nominal uang yang diminta sebagai biaya ganti rugi atau biaya pengobatan.
Dalam kasus penganiayaan ringan, biaya ganti rugi disebut seharusnya didasarkan pada kerugian nyata, seperti biaya rumah sakit, obat-obatan, atau kerugian akibat tidak dapat bekerja.
Apabila berdasarkan pemeriksaan dokter tidak ditemukan kondisi yang fatal dan korban tetap dapat beraktivitas, maka nominal Rp4 juta hingga Rp6 juta disebut dipersoalkan sebagai biaya pengobatan sementara.
Janji Tidak Melapor dan Perdamaian
Dalam hukum pidana Indonesia, kesepakatan damai di atas kertas maupun janji lisan tidak otomatis menggugurkan hak seseorang untuk melapor ke polisi, kecuali perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif secara resmi.
Namun, apabila memang telah terjadi pemberian uang sebesar Rp300 ribu atau total Rp400 ribu sebagaimana disebut dalam kronologi, bukti transfer dan komunikasi terkait pemberian uang tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari pembelaan.
Termasuk apabila terdapat bukti bahwa Ferdi pernah berjanji tidak akan melapor setelah menerima uang untuk biaya berobat, bukti tersebut dapat disampaikan kepada penyidik untuk menjelaskan rangkaian kejadian secara utuh.
Persoalan Perbedaan Tanggal Kejadian
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah perbedaan tanggal kejadian. Dalam kronologi yang disampaikan, kejadian awal disebut berlangsung pada 10 September 2026, sedangkan dalam laporan polisi Ferdi disebut melaporkan kejadian pada 11 September 2026.
Perbedaan tersebut dinilai perlu dijelaskan berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.
Dalam konteks hukum, laporan atau pengaduan palsu memiliki ketentuan tersendiri. KUHP lama mengatur mengenai hal tersebut dalam Pasal 220, sementara KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga memiliki ketentuan terkait pengaduan atau pemberitahuan palsu.
Karena itu, persoalan mengenai benar atau tidaknya perubahan tanggal kejadian perlu dibuktikan melalui keterangan saksi, bukti komunikasi, bukti transfer, rekaman, maupun bukti lain yang relevan.
Bukti yang Disebut Dimiliki
Jika persoalan tersebut diproses lebih lanjut, pihak Midun maupun Andre disebut dapat membawa sejumlah bukti kepada penyidik.
Di antaranya adalah bukti transfer uang sebesar Rp400 ribu pada 10 September 2026, tangkapan layar percakapan, rekaman suara atau voice note, serta keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian.
Selain itu, apabila Ferdi melaporkan kejadian terjadi pada 11 September 2026, pihak yang dilaporkan juga dapat menunjukkan bukti keberadaan mereka pada tanggal tersebut, termasuk keterangan saksi maupun rekaman CCTV apabila tersedia.
Semua bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik melihat rangkaian peristiwa secara utuh, mulai dari kejadian awal pada 10 September 2026, pemberian uang untuk biaya berobat, ancaman akan melapor, laporan polisi pada 12 September 2026, hingga perubahan nominal uang yang diminta dari Rp4 juta menjadi Rp6 juta dan pernyataan mengenai permintaan Rp20 juta dengan minimal Rp10 juta.
Dengan demikian, persoalan antara Ferdi dan Midun tidak hanya berkaitan dengan dugaan penamparan, tetapi juga menyangkut perbedaan keterangan mengenai waktu kejadian, pemberian uang, dugaan kesepakatan untuk tidak melapor, serta permintaan uang setelah laporan polisi dibuat.
Seluruh pihak tetap memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan dan bukti kepada penyidik agar perkara tersebut dapat dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















