SeputarDesa.com, Purworejo — Penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras dan minyak goreng di Desa Bajangrejo, Kecamatan Banyuurip, menuai sorotan dari warga dan tokoh masyarakat. Program yang merupakan alokasi bulan Februari dan Maret 2026 dari Badan Pangan Nasional itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.
Bansos tersebut sejatinya ditujukan untuk meringankan beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berdasarkan surat resmi dari Badan Pangan Nasional serta dinas terkait di Kabupaten Purworejo, yakni Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Purworejo, jumlah penerima di Desa Bajangrejo tercatat sebanyak 115 KPM.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan. Jumlah penerima justru bertambah menjadi 230 orang. Hal ini diungkapkan oleh Basuki, tokoh masyarakat sekaligus anggota BPD Bajangrejo, pada Kamis (30/4/2026).
“Pelaksanaan penyaluran bantuan berlangsung di balai desa. Kami sebagai tokoh masyarakat sekaligus anggota BPD sangat menyayangkan penyaluran bansos yang tidak sesuai aturan. Data awal ada 115 penerima, tetapi kenyataannya menjadi 230 penerima,” ujar Basuki.
Ia menambahkan, sebagian warga bahkan memilih tidak mengambil bantuan karena merasa kecewa dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, alasan pemerataan yang digunakan untuk menambah jumlah penerima justru bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Walaupun dengan alasan pemerataan, baik warga mampu maupun kurang mampu tetap mendapatkan bantuan, justru di situlah letak pelanggarannya,” tegasnya.
Akibat penambahan jumlah penerima, jumlah bantuan yang diterima setiap KPM juga berkurang. Jika seharusnya setiap penerima mendapatkan 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk dua bulan, kenyataannya mereka hanya menerima setengahnya, yakni 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng.
Basuki juga menyoroti adanya penerima yang dinilai tidak layak, seperti warga mampu hingga pensiunan ASN yang turut menerima bantuan.
“Kami heran, warga yang tergolong mampu bahkan pensiunan ASN juga mendapatkan bansos,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bajangrejo, Sunardi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, ia memberikan klarifikasi tegas atas polemik yang berkembang.
Menurut Sunardi, dalam data BNBA (By Name By Address) penerima bansos memang ditemukan adanya warga mampu dan pensiunan PNS yang tercantum sebagai penerima. Oleh karena itu, sebelum penyaluran dilakukan, pihak desa telah melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) data.
“Apa yang disampaikan itu terbalik. Di data BNBA memang ada warga mampu dan pensiunan PNS. Sebelum penyaluran, data tersebut sudah kami lakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu,” jelas Sunardi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan pembagian bantuan menjadi 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per penerima merupakan hasil musyawarah desa, bukan keputusan sepihak.
Musyawarah tersebut melibatkan RT/RW, kepala dusun, perangkat desa, hingga para KPM, dengan tujuan agar bantuan bisa dirasakan lebih merata oleh warga lain yang belum terdata sebagai penerima, dengan prioritas masih dalam satu wilayah RT.
“Pembagian itu sudah melalui musyawarah. Bahkan saat penyaluran pagi, sekitar 80 KPM dari total 115 penerima yang hadir juga sepakat bahwa separuh dari bantuan mereka diberikan kepada warga lain yang belum menerima,” tegasnya.
Sunardi juga menjelaskan bahwa penyaluran bansos dilakukan dalam dua tahap, yakni pagi hari untuk penerima yang memiliki barcode, dan siang hari bagi warga yang tidak memiliki barcode.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga secara terbuka mengakui adanya kekeliruan dari sisi prosedur administrasi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami akui secara administrasi memang ada kekeliruan. Tetapi semua itu kami lakukan demi kepentingan masyarakat agar bantuan bisa dirasakan lebih merata,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sunardi menambahkan bahwa hingga saat ini masih terdapat tiga paket bansos yang belum diambil oleh penerima dan masih tersimpan di balai desa.
“Ada tiga paket yang belum diambil. Salah satunya memang sejak dulu tidak pernah mengambil bansos, dan ada juga penerima yang sudah pindah ke Jakarta,” tambahnya.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com
















