banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaNasional

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Dugaan Skandal Jual Beli Titik SPPG Kian Terkuak

×

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Dugaan Skandal Jual Beli Titik SPPG Kian Terkuak

Sebarkan artikel ini
Foto : Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana saat di tahan di kejagung

Jakarta, Seputar Desa – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu (3/6/2026). Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan kasus korupsi dan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belakangan mencuat di berbagai daerah.

Pantauan di lobi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil tahanan. Wajahnya tampak muram dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Penahanan ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026) malam. Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Baca Juga :  Pemkot Cirebon Gelar Bimtek Arsitektur Pemerintahan Digital Berbasis SIA-SPBE V2

Tidak hanya Dadan, dua Wakil Kepala BGN yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya juga diberhentikan dari jabatannya.

Pada Rabu dini hari, penyidik Kejagung turut melakukan penggeledahan di ruang pimpinan BGN. Sumber internal Kejagung menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan praktik jual beli titik SPPG yang melibatkan oknum pejabat tinggi di lingkungan BGN.

Kasus ini bermula dari sejumlah laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan dalam proses pengadaan dan penentuan lokasi SPPG. Hingga kini, aparat penegak hukum telah menerima sedikitnya 20 laporan dari berbagai daerah.

Dugaan praktik jual beli titik SPPG pertama kali mencuat di Batam. Polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG dengan nilai mencapai Rp400 juta. Kasus serupa kemudian terungkap di Jawa Barat dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar yang melibatkan sedikitnya 21 orang.

Baca Juga :  Pelihara Kemampuan Menembak Prajurit, Kodim Grobogan Gelar Latihan Menembak 

Sementara di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, terungkap adanya dugaan penjualan satu titik SPPG dengan nilai fantastis mencapai Rp950 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran dan bukti yang dikumpulkan, BGN sebelumnya menyatakan adanya indikasi praktik penipuan yang dilakukan secara terorganisir. Modus yang digunakan para pelaku relatif sama, yakni mengaku memiliki akses dan kedekatan dengan pejabat atau orang dalam BGN. Untuk meyakinkan calon korban, mereka menunjukkan foto bersama pejabat tertentu serta menjanjikan kemudahan memperoleh titik SPPG.

Penyidik kini tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal dalam praktik tersebut. Kejagung juga membuka peluang untuk memeriksa sejumlah pejabat lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aliran dana terkait pengadaan titik SPPG.

Baca Juga :  Kasrem 083/Bdj Bersama Sekda Pasuruan dan Forkopimka Tinjau Lokasi TMMD Ke-127 Kodim 0819/Pasuruan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena SPPG merupakan salah satu elemen penting dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional yang menyasar kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan penetapan titik layanan dinilai berpotensi mengganggu efektivitas program serta merugikan masyarakat yang menjadi sasaran utama penerima manfaat.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: Asnan PramudiaEditor: Irwani Umam

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi