SeputarDesa.com, Jombang – Polemik pengisian perangkat desa untuk formasi Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan serta Kepala Dusun Ngrandu di Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, belum mereda. Setelah hasil seleksi diumumkan, masyarakat kini menyoroti mekanisme penilaian wawancara yang dinilai minim transparansi dan memunculkan sejumlah pertanyaan.
Sorotan bermula dari hasil rekapitulasi nilai seleksi yang memperlihatkan pola penilaian wawancara cukup mencolok. Berdasarkan dokumen hasil seleksi yang beredar di masyarakat, dua peserta yang dinyatakan lulus masing-masing memperoleh nilai wawancara sempurna, yakni 100 poin, sementara dua peserta lainnya sama-sama memperoleh 40 poin.
Perbedaan nilai tersebut memicu tanda tanya di kalangan warga. Mereka menilai publik berhak mengetahui dasar penilaian yang digunakan panitia, mengingat wawancara merupakan salah satu tahapan yang menentukan hasil akhir seleksi.
“Yang kami persoalkan bukan siapa yang menang atau kalah. Yang kami pertanyakan adalah prosesnya. Kalau memang penilaiannya objektif, tentu harus ada indikator yang jelas dan bisa dijelaskan kepada masyarakat,” ujar seorang warga Desa Morosunggingan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, pemberian nilai sempurna kepada dua peserta dan nilai yang sama kepada dua peserta lainnya sulit dipahami apabila tidak disertai parameter penilaian yang terukur, berita acara pelaksanaan, maupun dokumen pendukung lainnya.
Ia menegaskan, keterbukaan dokumen bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memberikan kepastian bahwa seluruh tahapan seleksi berlangsung sesuai ketentuan.
“Kalau semua sudah sesuai prosedur, pemerintah desa maupun panitia seharusnya tidak keberatan membuka indikator penilaian, berita acara, hingga rekapitulasi nilai secara lengkap. Dengan begitu masyarakat bisa menilai secara objektif dan tidak berkembang berbagai dugaan,” katanya.
Mekanisme Wawancara Dipertanyakan
Selain hasil penilaian, mekanisme pelaksanaan wawancara juga menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah warga mengaku kesulitan memperoleh penjelasan langsung dari Kepala Desa Morosunggingan setelah hasil seleksi diumumkan. Berdasarkan informasi yang diterima, Kepala Desa Sunaryo saat itu sedang mengalami gangguan kesehatan yang menyebabkan kesulitan berbicara.
Di sisi lain, berkembang informasi di masyarakat bahwa proses wawancara dilakukan secara langsung antara pewawancara dan peserta. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan wawancara, pihak-pihak yang terlibat sebagai tim penilai, serta dasar pemberian nilai kepada masing-masing peserta.
“Kami mendapat informasi Pak Kades sedang sakit sehingga sulit memberikan penjelasan kepada masyarakat. Karena itu kami berharap ada penjelasan resmi mengenai bagaimana sebenarnya proses wawancara berlangsung agar tidak muncul berbagai spekulasi,” ujar sumber tersebut.
Warga meminta panitia maupun pemerintah desa menjelaskan secara terbuka tata cara wawancara, komposisi tim penilai, indikator penilaian, serta dasar penetapan skor yang diberikan kepada masing-masing peserta.
Ketua BPD Beri Penjelasan
Menanggapi berbagai pertanyaan yang berkembang, Ketua BPD Desa Morosunggingan, Suprayitno, menegaskan bahwa selama proses pengisian perangkat desa tidak ditemukan persoalan yang mengarah pada pelanggaran.
“Selama proses perekrutan perangkat desa berjalan lancar. Tidak ada indikasi apa pun,” ujarnya saat dikonfirmasi Tim Investigasi SeputarDesa.com.
Terkait kondisi Kepala Desa Sunaryo yang disebut mengalami gangguan kesehatan hingga sulit berbicara, Suprayitno membenarkan hal tersebut. Namun, menurutnya, kondisi itu tidak menghalangi komunikasi dalam pelaksanaan tahapan wawancara.
“Memang benar Pak Kades saat itu kondisi bicaranya terbata-bata. Tetapi beliau tetap bisa berkomunikasi. Namanya juga wawancara, tentu harus ada pertemuan antara pewawancara dengan peserta yang diwawancarai,” jelasnya.
Mengenai keterbukaan hasil seleksi, Suprayitno mengatakan rekapitulasi nilai telah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Nilai sudah ditempel di papan pengumuman Balai Desa, sehingga masyarakat bisa melihat hasilnya secara langsung,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa informasi pembukaan pendaftaran telah diumumkan sejak awal melalui media informasi yang ada di desa.
“Pengumuman pendaftaran juga sudah ditempel di setiap dusun, sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui adanya pengisian perangkat desa,” tambahnya.
Meski demikian, sejumlah warga berpendapat keterbukaan informasi tidak hanya sebatas pengumuman hasil seleksi maupun pembukaan pendaftaran. Mereka berharap pemerintah desa juga membuka dokumen pendukung, seperti indikator penilaian wawancara, berita acara pelaksanaan, lembar penilaian, serta dasar pemberian nilai agar seluruh proses dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Warga Minta Dokumen Seleksi Dibuka
Sejumlah warga berharap Pemerintah Desa Morosunggingan membuka dokumen pendukung proses seleksi sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Dokumen yang dimaksud antara lain tata tertib seleksi, berita acara pelaksanaan, indikator penilaian wawancara, lembar penilaian masing-masing peserta, hingga rekapitulasi nilai secara lengkap.
Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjaga integritas proses pengisian perangkat desa sekaligus menghilangkan berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kecamatan Peterongan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang melakukan evaluasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam tahapan seleksi.
“Harapan kami sederhana. Proses ini dievaluasi secara objektif. Kalau memang sudah sesuai aturan tentu masyarakat akan menerima. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran administrasi atau prosedur yang memengaruhi hasil seleksi, maka sudah semestinya dilakukan perbaikan, termasuk kemungkinan seleksi ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Yang kami inginkan hanya satu, pengisian perangkat desa benar-benar bersih, transparan, dan adil,” pungkasnya.
Upaya Konfirmasi
Tim Investigasi SeputarDesa.com telah berupaya menghubungi Kepala Desa Morosunggingan, Sunaryo, guna meminta klarifikasi terkait mekanisme pelaksanaan wawancara, dasar pemberian nilai, proses rekapitulasi hasil seleksi, hingga berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepala Desa Sunaryo sedang mengalami gangguan kesehatan yang menyebabkan kesulitan berbicara. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Tim Investigasi SeputarDesa.com juga telah berupaya meminta keterangan kepada panitia pengisian perangkat desa mengenai mekanisme pelaksanaan wawancara, indikator penilaian, serta proses rekapitulasi hasil seleksi. Namun hingga berita ini diterbitkan, panitia belum memberikan tanggapan resmi.
SeputarDesa.com membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Morosunggingan, panitia pengisian perangkat desa, Pemerintah Kecamatan Peterongan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, media ini akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, keberimbangan, serta pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















