banner 970x250
Berita

Alarm Bahaya di Tubuh BUMN! Tolak Hak Sunat, 6 Pengurus Buruh Migas Cilacap Malah Digugat PHK dan Ganti Rugi Ratusan Juta

×

Alarm Bahaya di Tubuh BUMN! Tolak Hak Sunat, 6 Pengurus Buruh Migas Cilacap Malah Digugat PHK dan Ganti Rugi Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Semarang – Sebuah preseden buruk bagi kebebasan berserikat dan hak asasi manusia tengah terjadi di lingkungan PT Pertamina (Persero). Enam pengurus Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang. Bukannya mendapat perlindungan atas pengabdian mereka, para buruh ini justru digugat PHK dan dituntut ganti rugi sebesar Rp329 juta oleh empat perusahaan outsourcing yang menyuplai tenaga kerja untuk PT KPI RU IV Cilacap.

Gugatan yang dilayangkan oleh PT Dokku Jakom, PT Yakespena, PT Adi Puspa Nugraha, dan PT Petra Jaya ini bak petir di siang bolong. Pangkal masalahnya adalah keberanian para pengurus serikat menolak aturan baru dalam Perjanjian Kerja (PK) yang dianggap “menyunat” hak-hak normatif buruh yang sudah ada sejak 2013. Bayangkan saja, hak atas kompensasi uang cuti hingga alat pelindung diri (APD) seperti sepatu, helm, dan kacamata yang merupakan standar keselamatan kerja di sektor migas, tiba-tiba dihilangkan. Tak hanya itu, pembayaran kompensasi PKWT pun dinilai tak sesuai dengan aturan PP 35 tahun 2021.

Baca Juga :  Ratusan Jamaah Padati Majlis Dzikir, Al - Khidmah, dan Haul Akbar Sidoarjo 2025

Langkah empat perusahaan alih daya ini dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang nyata. Selain mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait jaminan hak normatif buruh dalam sistem outsourcing, tuntutan ganti rugi ratusan juta rupiah tersebut dinilai tidak berdasar karena tidak pernah diatur dalam peraturan perusahaan manapun. Kondisi ini memicu kritik keras terhadap PT Pertamina (Persero) sebagai induk BUMN yang dianggap gagal melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya, sehingga praktik yang mencederai HAM ini bisa terjadi di halaman rumah mereka sendiri.

Baca Juga :  Bangun Karakter Generasi Desa, Satgas TMMD 127 Gelar Penyuluhan Anti Narkoba

Kini, nasib keenam pengurus FSBMC tersebut berada di tangan Majelis Hakim PN Semarang. Mereka menuntut keadilan: menolak seluruh gugatan PHK, meminta dipekerjakan kembali di posisi semula, serta menuntut pembayaran upah yang tertahan sejak Juli 2024. Kasus ini bukan sekadar sengketa kerja biasa, melainkan ujian bagi negara untuk membuktikan kehadirannya dalam melindungi kaum buruh dari praktik “kanibalisme” sistem kerja alih daya yang semakin tidak manusiawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi