banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaDaerah

BEM UHO Desak Kejati Sultra Periksa Seluruh Yayasan SPPG Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

×

BEM UHO Desak Kejati Sultra Periksa Seluruh Yayasan SPPG Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

Sebarkan artikel ini
Foto : Ildam Saputra Menteri Kebijakan Publik dan Isu Strategis BEM UHO

SeputarDesa.com, Kendari – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut muncul menyusul pemberitaan nasional terkait penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kasus tersebut, disebutkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar per hari yang berasal dari yayasan pengelola SPPG di seluruh Indonesia.

Menteri Kebijakan Publik dan Isu Strategis BEM UHO, Ildam Saputra, menilai aparat penegak hukum di daerah perlu segera mengambil langkah konkret untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan yayasan-yayasan SPPG di Sulawesi Tenggara.

“Kalau Rp1 miliar per hari itu berasal dari seluruh yayasan di Indonesia, maka Sultra juga termasuk di dalamnya. Kecuali Sultra bukan bagian dari Indonesia, baru tidak termasuk,” ujar Ildam, Selasa (4/6/2026).

Menurutnya, langkah tegas yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan BGN harus mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum di daerah.

Baca Juga :  Dibalik Proyek Aspal Tipis dan Dana Tebal: Menguak Skandal ‘Kocok Bekem’ di PU Bandar Lampung

Karena itu, BEM UHO mendesak Kejati Sultra agar segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh yayasan SPPG yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.

“Kami meminta Kejati Sultra untuk tidak menunggu laporan, tetapi proaktif memanggil dan memeriksa seluruh yayasan SPPG di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Ildam juga menilai dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu harus diusut secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, proses penegakan hukum yang terbuka sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara.

“Jika memang ada aliran dana kepada pihak tertentu, maka harus dibuka secara terang benderang kepada publik. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kejati Sultra harus menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan publik dengan melakukan investigasi yang serius dan menyeluruh. Program Makan Bergizi Gratis yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, tidak boleh tercoreng oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Atas dasar itu, BEM UHO akan terus mengawal proses ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan program-program strategis nasional,” pungkas Ildam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi