banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

Diduga Ferdi Mau Manfaatkan Situasi,Setelah Terjadi Mis Mintak Uang Berulang Ulang

×

Diduga Ferdi Mau Manfaatkan Situasi,Setelah Terjadi Mis Mintak Uang Berulang Ulang

Sebarkan artikel ini

 

SeputarDesa.com —Lampung selatan -Dugaan mis komunikasi sesama oknum wartawan, inisial ferdi dan midun di duga mau di manfaatkan oleh ferdi , kronologis kejadian tgl 10/09/26 sekitar jam 4 :15 mau subuh diduga terjadi cekcok obrolan yang berujung, berebut kunci motor dan ferdi katanya kena tampar

Akan tetapi kejadian begitu cepat, yang mana saksi yang ada di tempat tersebut ada, 4 orang, yang tiga, bernama andre, yopi, dan sumiran, sama sama tidak melihat ada penamparan, mungkin karena cepat, dari tiga saksi, sama setau mereka berebut kunci, karena midun bilang pagi aja fer tangung, ntar kita ke gudang sama sama luruskan mis dengan gudang, ucap midun

Tapi ferdi tiba tiba kluar mau pulang, ngk tau midun juga kluar dan cabut kunci ferdi, di ajak duduk lagi kedalam , itu sih setau saya ungkap yopi, yang hampir sama kesaksiannya dengan sumiran dan andre

Ngk lama kemudian ferdi pulang dan telfon andre selaku tuan rumah, tolong bilang sama midun, saya mintak tuk berobat, 300 , aku kena tampar tadi bibirku pecah, mataku berair terus ucap ferdi via telfon

Demi kebaikan sesama kawan andre usahakan uang pribadi,dari pagi itu ada 67 saldo andre di tf 50 ,agak pagi di tambah hingga sekitar jam 11 siang andre sudah transfer 400 ribu total , karena ferdi janji sumpah sumpah kalau di transfer 300 ribu tidak akan lapor, akhirnya di transfer oleh andre total 400 ribu

Akan tetapi malam tgl 11 tiba tiba ada ancaman dari perempuan via telfon yang ngaku istri ferdi, yang bilang
Andre saya ngk trima suami saya di pukul, malam ini juga suruh midun datang kesini kalau ngk ada iktikad baik malam ini saya besok akan laporkan ucapnya via telfon

Karena malam itu tidak bisa datang midun, tiba tiba tgl 12 ferdi lapor ke polsek tanjung bintang, dan mengatakan kejadian tgl 11 sesuai bukti tanda lapor , jadi andre selaku saksi bingung, kalau jadi saksi karena ferdi bertamu kerumah andre tgl 10/09/26 jam 3 kurang lebih

Baca Juga :  Larung Sesaji di Selat Madura: Ribuan Warga Balongdowo 'Ngalap Berkah' dalam Tradisi Nyadran Dewi Sekardadu

Jadi kalau di tanya sama penyidik andre akan jawab sejujur jujurnya, kalau kejadian yang di laporkan ferdi tgl 11 , itu bohong dan ngk ada ferdi datang kerumah andre tangal itu

Setelah lp ferdi melalui seseorang sampaikan kalau mau Damai mintak uang berobat 4 juta, kemudian sama andre di tawar jangan segitu, 2,5 mungkin tak bantu ngomong sama midun , awalnya ferdi mau, cuma midun suruh cari biaya admin cabut laporan

Setelah 9 hari midun posisi masih cari uang yang dimintai ferdi, 2,5 tepatnya tgl 20/09 tiba tiba ferdi berubah lagi, mintak 6 juta, bilang sama midun kalau mau kalau ngk mau ya sudah, kalau saya ikuti saran kawan ada yang bilang suruh mintak 20 juta, minum 10 juta ucap ferdi via voice not ke andre

Secara hukum, tindakan orang tersebut yang terus-menerus meminta uang dalam jumlah besar dengan ancaman proses hukum berpotensi kuat memenuhi unsur pemerasan atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 atau Pasal 369 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).Berikut adalah analisis hukum dan langkah yang sebaiknya Anda ambil:Mengapa Tindakan Ini Bisa Masuk Unsur Pemerasan?Adanya Pemaksaan untuk Keuntungan Pribadi: Korban penamparan menggunakan hak lapornya bukan murni untuk mencari keadilan, melainkan sebagai alat pemeras (bargaining chip) demi memeras uang Anda secara berkali-kali dengan nominal yang terus naik (dari 300 ribu menjadi 4 juta, lalu naik ke 6 juta).Adanya Ancaman (Pengancaman): Ucapan “kalau ngk mau ya sudah, saya bisa gerak telfon propam mabes…” merupakan bentuk intimidasi atau ancaman psikologis untuk menakut-nakuti Anda agar Anda terpaksa menuruti kemauannya. Berdasarkan Pasal 369 KUHP, mengancam akan menuntut atau melaporkan seseorang ke polisi dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dikategorikan sebagai tindak pidana pengancaman.

Aturan mengenai tindak pidana pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diatur dalam Pasal 482.

Poin Utama Pasal 482 KUHP BaruUnsur Tindakan: Memaksa seseorang untuk memberikan barang (sebagian atau seluruhnya milik orang lain), membuat utang, atau menghapuskan piutang.Sanksi Hukuman: Diancam pidana penjara maksimal 9 tahun, yang merupakan reformulasi dari Pasal 368 KUHP lama.

Baca Juga :  Kodim 0819/Pasuruan Resmi Tutup Kegiatan Persami KKRI Tahun 2026

Sementara midun yang lagi berusaha cari duit sesuai yang di minta ferdi jadi bingung, karena, uda mau cukup, tiba tiba naik lagi, permintaan ferdi hingga terakhir ada bahasa 6 juta, kalau mau kalau ngk mau sudah, jadi midun merasa di peras sama medi, di tengah sulitanya perekonomianya saat ini

Sementara di satu sisi midun juga melakukan pembelaan karena
Dasar Biaya Ganti Rugi (Restitusi)Biaya ganti rugi dalam kasus penganiayaan ringan seharusnya didasarkan pada kerugian nyata (biaya rumah sakit, obat, atau kerugian karena tidak bisa bekerja).Jika dokter sudah menyatakan tidak ada yang fatal dan korban tetap bisa beraktivitas, angka Rp4 juta hingga Rp6 juta tersebut menjadi tidak masuk akal untuk ukuran “biaya berobat sementara”.2. Potensi Tindak Pidana PemerasanMengancam akan melaporkan seseorang ke polisi demi memeras uang secara terus-menerus dan menaikkan nominalnya secara sepihak dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.Bunyi pasal ini intinya melarang siapapun menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan/pencemaran nama baik agar orang lain memberikan sesuatu barang atau uang.3. Janji Tidak Melapor Tidak Mengikat HukumDalam hukum pidana Indonesia, kesepakatan damai di atas kertas (atau janji lisan) tidak otomatis menggugurkan hak seseorang untuk melapor ke polisi, kecuali kasus tersebut diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (Keadilan Restoratif) resmi di hadapan pihak kepolisian.Namun, jika mereka sudah menerima Rp300 ribu lalu melapor dan meminta uang lagi, bukti pemberian uang pertama dan hasil visum dokter bisa Anda gunakan untuk membela diri bahwa Anda sudah bertanggung jawab dan korban memiliki iktikad buruk.

Bahkan Secara hukum, tindakan orang tersebut yang mengubah tanggal kejadian demi menghindari kesepakatan damai sangat kuat terindikasi masuk dalam kategori laporan palsu atau pengaduan palsu.Di Indonesia, tindak pidana penganiayaan ringan (seperti penamparan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan beraktivitas) diatur dalam Pasal 352 KUHP. Namun, tindakan pelapor yang memanipulasi fakta tanggal kejadian bisa membalikkan keadaan hukum dan membuatnya terjerat sanksi pidana baru.Berikut adalah analisis hukum terkait situasi Anda:1. Jeratan Sanksi Hukum untuk Pelapor (Laporan Palsu)Pelapor dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP lama atau Pasal 272 UU 1/2023 (KUHP Baru) tentang pengaduan palsu.Sanksi: Pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan (menurut KUHP lama).Alasan: Pelapor secara sadar memberitahukan suatu perbuatan pidana kepada pihak berwenang, namun dengan memalsukan kronologi/fakta penting (mengubah tanggal dari tanggal 10 menjadi tanggal 11) untuk menyesatkan penyelidik dan menutupi fakta bahwa kesepakatan damai telah terjadi.2. Status Uang Berobat dan “Janji Sumpah”Restorative Justice (Keadilan Restoratif): Bukti transfer uang Rp400.000 pada tanggal 10 dan pernyataan “janji tidak melapor” merupakan bukti kuat bahwa telah terjadi perdamaian atau penyelesaian di luar jalur hukum.Manipulasi Tanggal: Alasan pelapor mengubah tanggal menjadi tanggal 11 diduga kuat untuk membuat bukti transfer tanggal 10 tersebut menjadi “tidak relevan” di mata polisi. Ini adalah bentuk iktikad buruk (bad faith).3. Langkah Hukum yang Bisa Anda LakukanJika Anda dilaporkan atas tuduhan penamparan tersebut, Anda memiliki hak membela diri dengan membawa bukti-bukti berikut ke hadapan penyidik:Bawa Bukti Transfer: Tunjukkan mutasi rekening resmi bahwa Anda sudah mengirim uang Rp400.000 pada tanggal 10.Bawa Bukti Komunikasi: Tunjukkan tangkapan layar chat, rekaman suara, atau saksi yang mendengar saat dia berjanji demi Allah/bersumpah tidak akan melapor setelah menerima uang berobat.Patahkan Alibi Tanggal 11: Jika dia melaporkan kejadian terjadi tanggal 11, buktikan alibi Anda pada tanggal 11 (misalnya Anda sedang bekerja, berada di tempat lain yang jauh dari pelapor, disertai saksi atau rekaman CCTV). Jika pada tanggal 11 tidak terjadi pertemuan apa pun, maka laporan dia otomatis gugur karena memberikan keterangan palsu.Secara prosedural, polisi biasanya akan mengedepankan mediasi terlebih dahulu untuk kasus penamparan ringan. Jika Anda menunjukkan bukti transfer dan kronologi manipulasi yang dilakukan pelapor, posisi hukum Anda akan jauh lebih kuat, dan pelapor justru bisa berbalik menjadi tersangka tindak pidana laporan palsu.

Baca Juga :  Dari Bali ke Bukares: Kisah Kusta, Migrasi, dan Stigma yang Tak Pernah Pergi

(Tim)

Bersambung

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi