banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

Diduga SPPG Dapur MBG Jatibaru 2 Pekerjakan Keluarga Besar, Nepotisme Abaikan Regulasi BGN

×

Diduga SPPG Dapur MBG Jatibaru 2 Pekerjakan Keluarga Besar, Nepotisme Abaikan Regulasi BGN

Sebarkan artikel ini

 

SeputarDesa.com —Lampung Selatan -Dapur MBG Jatibaru 2 jadi Perbincangan warga lokal sekitar dapur, karena diduga Terima relawan atau pekerja keluarga mitra penyedia dapur saja, dan menolak warga lokal yang melamar,

Iya mas, masak yang kerja disitu suami istri, anak, menantunya , mertua nya, pokoknya kluarga besarnya mas,anak saya mau melamar satu orang aja susah ngk bisa lagi, ucap warga yang enggan namanya disebutkan

bahkan ada yang domisili, beda kabupaten juga di Terima Jelas Abaikan Regulasi BGN Bahkan salah satu security sempat Terucap

Banyak media di Tanjung Bintang ini ngk ada yang berani beritakan dapur ini cetusnya

Dari bahasa security yang merasa hebat semakin membangkitkan semangat Tim media, untuk jalankan tupoksi

Jadi kita akan lakukan control secara menyeluruh baik IPAL, SLHS, Proses rekrutmen, proses penerimaan supplier utamakan UMKM lokal atau di monopoli pengusaha besar dan kita juga akan kontrol menu setiap harinya,apakah susah sesuai ada cantumkan kandungan gizi dan harga atau tidak,investigasi akan di mulai ucap salah satu tim media

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Grobogan Ir. H. Mukhlisin, M.M., M.Si. Resmi Pimpin DPC PKB Periode 2026–2031.

(22/09/26)

Secara regulasi resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN), pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menerapkan nepotisme (hanya menerima keluarga) dan menolak warga sekitar secara sepihak. Program MBG dirancang dengan konsep partisipatif yang wajib memberdayakan ekonomi dan masyarakat lokal di sekitar lokasi dapur.Alasan Mengapa Tindakan Tersebut Melanggar AturanPemberdayaan Masyarakat Lokal: Salah satu tujuan utama program MBG adalah menciptakan lapangan kerja bagi warga di sekitar dapur. Prioritas rekrutmen pekerja dapur (yang disebut relawan) harus melibatkan warga lokal guna mendorong dampak ekonomi langsung bagi lingkungan setempat.Larangan Konflik Kepentingan: BGN melarang keras segala bentuk afiliasi yang memicu konflik kepentingan. Jika dapur dikelola eksklusif hanya untuk keuntungan keluarga pemilik/mitra tanpa membuka kesempatan bagi publik, hal ini menyalahi asas profesionalitas dan transparansi publik yang ditekankan oleh pemerintah.Syarat Utama adalah Kesehatan, Bukan Kedekatan: Penentuan lolos tidaknya relawan dapur didasarkan pada seleksi tes kesehatan yang ketat (karena berhubungan dengan higienitas makanan), bukan berdasarkan hubungan darah. Pengelola tidak boleh menolak warga sekitar atau penyandang disabilitas selama mereka lolos tes kesehatan tersebut.

Baca Juga :  Panitia Penjaringan Anggota BPD Desa Pogungrejo Rampungkan Musyawarah Dusun di Empat Wilayah

Masyarakat minta Korcam, korwil BGN segera kroscek dan beri sanksi SPPG tersebut karena jelas jelas melanggar regulasi
Sanksi bagi pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar regulasi Badan Gizi Nasional (BGN)—termasuk dalam hal rekrutmen pekerja yang tidak sesuai ketentuan (seperti nepotisme atau hanya mempekerjakan keluarga besar di luar ketentuan wilayah)—berkisar dari teguran tertulis hingga pemutusan kerja sama secara permanen.Berdasarkan aturan tata kelola dan komitmen kebersihan dari Badan Gizi Nasional (BGN), proses perekrutan pekerja dapur wajib melibatkan masyarakat lokal, transparan, dan melalui seleksi kompetensi untuk memastikan kualitas pelayanan. Pengelola dilarang merekrut pegawai atau relawan di luar ketentuan wilayah atau melakukan tindakan yang memicu konflik kepentingan.Jika dapur SPPG terbukti menyimpang dari regulasi rekrutmen tersebut, BGN menetapkan tahapan sanksi sebagai berikut:1. Sanksi Administrasi dan OperasionalTeguran Tertulis: Peringatan resmi pertama kepada mitra pengelola untuk segera melakukan perbaikan tata kelola SDM.Penghentian Sementara (Suspend): Pembekuan operasional dapur dan penangguhan penyaluran dana bantuan/pembayaran dalam jangka waktu tertentu.Pencopotan Pengelola/Pekerja: Kepala dapur atau pekerja yang dinilai tidak kompeten atau melanggar prosedur kerja akan dicopot langsung oleh BGN.2. Sanksi Finansial dan KontrakKewajiban Mengembalikan Dana: Pengelola diwajibkan mengembalikan dana operasional yang telah disalurkan ke kas negara jika ditemukan kerugian atau penyalahgunaan anggaran.Pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS): BGN akan memutus kontrak kemitraan secara sepihak jika pelanggaran dinilai berat atau tidak menunjukkan perbaikan.Daftar Hitam (Blacklist): Penutupan dapur secara permanen dan pemblokiran akses kemitraan program MBG untuk kedepannya.

Baca Juga :  Babinsa Karangrejo Hadirkan Keteduhan, Sertu Sandy Monitoring Pengajian Akbar dan Wisuda Santri Al-Falah

Sementara hingga berita ini terbit baik Mitra penyedia dapur dan kepala SPPG belum bisa di konfirmasi agar pemberitaan berimbang

( Kaperwil Lampung )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi