banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaPemerintahan

Panitia Penjaringan Anggota BPD Desa Pogungrejo Rampungkan Musyawarah Dusun di Empat Wilayah

×

Panitia Penjaringan Anggota BPD Desa Pogungrejo Rampungkan Musyawarah Dusun di Empat Wilayah

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Purworejo – Panitia Penjaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pogungrejo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, telah menyelesaikan rangkaian Musyawarah Dusun (Musdus) dalam rangka penjaringan anggota BPD periode 2026–2034.

Kegiatan Musdus dilaksanakan secara marathon di empat dusun yang ada di Desa Pogungrejo, yakni Dusun 1 Alas Tengah pada Minggu (10/5/2026), Dusun 2 Pogungrejo pada Selasa (12/5/2026), Dusun 4 Pasuruhan pada Rabu (13/5/2026), dan Dusun 3 Kembaran pada Minggu (17/5/2026).

Penjaringan anggota BPD dilakukan menggunakan mekanisme terbuka melalui pemilihan langsung dalam forum musyawarah dusun. Setiap dusun mengusulkan dua orang calon perwakilan untuk kemudian ditetapkan menjadi empat calon anggota BPD dan empat anggota cadangan.

Pelaksanaan penjaringan calon anggota BPD dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana yang berasal dari unsur tokoh masyarakat dari masing-masing wilayah/dusun di Desa Pogungrejo dan telah ditetapkan oleh Kepala Desa Pogungrejo.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Serda Sony Dampingi Petani Desa Ngranti

Selain penjaringan perwakilan wilayah, panitia juga melaksanakan penjaringan calon anggota BPD dari unsur keterwakilan perempuan yang dimusyawarahkan di Balai Desa Pogungrejo pada 18 Mei 2026.

Adapun susunan Panitia Penjaringan Calon Anggota BPD Desa Pogungrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo sebagai berikut:

  1. Sidiq Raharjo – Ketua
  2. Dody Widianto – Sekretaris
  3. Zeni Luthfiyati – Bendahara
  4. Haru Udo Asmoro – Sie Dokumentasi
  5. Yayan Supriyadi – Sie Pendaftaran dan Persyaratan
  6. Robert Suanto – Sie Konsumsi
  7. Fauzan – Sie Perlengkapan

Dalam pelaksanaan Musyawarah Dusun, peserta yang hadir terdiri dari perwakilan warga tiap RT sebagai pemilik hak suara sah serta tokoh masyarakat di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Puasa Tak Halangi Pengabdian, Babinsa Jatigunting dan Warga Kompak Bangun Irigasi

Kepala Desa Pogungrejo, Ahmad Buchori, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak serta panitia yang telah bekerja menyukseskan proses penjaringan anggota BPD.

Ia juga mengingatkan bahwa calon anggota BPD yang nantinya terpilih bukan hanya mewakili RT atau RW asalnya, melainkan menjadi wakil seluruh dusun atau wilayah yang diwakilinya.

“Diharapkan anggota BPD yang terpilih nantinya mampu menampung dan membawa aspirasi seluruh warga dari wilayah keterwakilannya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Penjaringan, Sidiq Raharjo, mengatakan bahwa panitia telah bekerja secara maksimal sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, panitia juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan terkait penyusunan tata tertib pelaksanaan penjaringan.

“Panitia siap mempertanggungjawabkan seluruh hasil dan kinerja pelaksanaan penjaringan anggota BPD Desa Pogungrejo,” katanya.

Pemerintah Kecamatan Bayan turut menegaskan bahwa pelaksanaan penjaringan anggota BPD mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga :  Meriah, POPDA Kabupaten Purworejo 2026 Resmi Digelar di Stadion Sarwo Edhie Wibowo

Pihak kecamatan juga berharap anggota BPD yang nantinya terpilih dapat menjadi perwakilan masyarakat yang mampu menyerap serta menyampaikan aspirasi warga kepada Pemerintah Desa.

Selanjutnya, hasil penjaringan anggota BPD tersebut akan ditetapkan melalui Rapat Penetapan Anggota BPD Desa Pogungrejo sebelum diserahkan kepada Pemerintah Desa untuk proses pelantikan.(**)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi