SeputarDesa.com, Purworejo – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purworejo menegaskan tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien, terlebih dalam kondisi gawat darurat. Penegasan ini disampaikan menyusul keluhan keluarga pasien yang mengaku ditolak untuk dirawat inap oleh RS Panti Waluyo Purworejo.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Seorang warga Kelurahan Baledono, Sunartiatun, dibawa ke IGD RS Panti Waluyo dengan kondisi lemas dan tak mampu duduk. Ia datang menggunakan ambulans milik rumah sakit, didampingi anaknya, Wawan.
“Ibu sudah kesakitan sejak pagi, sampai tidak bisa diangkat dari tempat tidur. Kami dijemput ambulans dari rumah sakit,” tutur Wawan saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
Namun harapan keluarga agar sang ibu mendapat perawatan inap pupus. Setelah diperiksa oleh dr. Aditya Prasetya Susanto, dokter jaga IGD, pasien dinyatakan tidak perlu dirawat inap.
“Dokternya bilang cukup rawat jalan, tanpa menjelaskan alasan medisnya,” ujar Wawan.
Wawan mengaku sempat memohon agar ibunya dirawat mengingat kondisinya yang sangat lemah, namun ditolak.
“Saya bilang ke dokter, ibu bahkan tidak bisa duduk, tapi dokter menjawab, ‘ibu tidak apa-apa’. Padahal waktu saya angkat, ibu teriak kesakitan,” ungkapnya.
Situasi makin memanas ketika keluarga meminta penjelasan lebih lanjut namun diarahkan ke bagian humas. Bahkan, menurut Wawan, sempat ada ucapan bernada kasar dari salah satu perawat saat mengurus administrasi.
“Perawat bilang, ‘bayar dulu di kasir’, padahal dari awal kami sudah daftar pakai BPJS,” ujarnya kesal.
Merasa diabaikan, keluarga akhirnya memutuskan memindahkan pasien ke rumah sakit lain.
“Di rumah sakit lain, ibu langsung dirawat inap. Sekarang masih dirawat di sana,” kata Wawan.
Pihak RS Panti Waluyo melalui Humas Yosie Yunita, didampingi Rusmania, menolak berkomentar banyak terkait keputusan medis yang diambil dokter jaga.
“Kami tidak bisa menjelaskan keputusan medis, karena itu ranah dokter. Tapi kami pastikan tidak ada perbedaan layanan antara pasien umum dan BPJS,” katanya singkat.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, dr. Sudarmi, menegaskan bahwa rumah sakit wajib melayani pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa terkecuali.
“Kalau pasien masuk kategori emergency, tidak boleh ditolak. Bahkan tanpa rujukan pun harus diterima, dan tidak boleh dikenakan biaya,” tegasnya.
Dinkes, lanjut Sudarmi, akan segera memanggil manajemen RS Panti Waluyo untuk klarifikasi.
“Kami akan minta penjelasan langsung dari pihak direksi. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Itu prinsip utama pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Sudarmi juga mengingatkan seluruh rumah sakit di Purworejo agar tidak abai terhadap hak pasien.
“Yang terpenting, pasien harus terlayani. Rumah sakit dituntut memberikan pelayanan prima dan berperikemanusiaan,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Forum Membangun Desa (Formades) DPC Purworejo) turut menyoroti kasus ini. Formades menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Kesehatan untuk meminta klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan RS Panti Waluyo.
“Ini bukan sekadar kasus satu pasien, tapi soal keadilan dan hak masyarakat untuk mendapat layanan kesehatan yang manusiawi,” ujar perwakilan Formades dalam pernyataannya.













