banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

Dugaan Pungutan di SMPN 1 Tanjung Bintang Disorot, Disdikbud Lampung Selatan Diminta Bertindak Tegas

×

Dugaan Pungutan di SMPN 1 Tanjung Bintang Disorot, Disdikbud Lampung Selatan Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Lampung Selatan – Dugaan adanya pungutan kepada orang tua siswa baru di SMPN 1 Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Selatan.

Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan biaya yang harus mereka keluarkan dalam proses penerimaan peserta didik baru, khususnya terkait pengadaan seragam yang disebut disediakan melalui pihak sekolah.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku harus mengeluarkan sekitar Rp1,3 juta untuk kebutuhan seragam.

“Ketika kumpulan terus ditentukan, seragam juga disediakan pihak sekolah dengan harga sekitar Rp1.300.000. Saya sebenarnya ingin protes, tetapi takut anak saya dikucilkan,” ujarnya kepada SeputarDesa.com.

Ia membandingkan biaya tersebut dengan pengalamannya mengetahui pembelian seragam di sekolah lain yang menurutnya lebih murah.

“Anak tetangga saya sekolah swasta, seragamnya beli sendiri di luar dan katanya sekitar Rp900 ribu,” imbuhnya.

Selain persoalan seragam, sumber lain juga mengungkap dugaan adanya permintaan pembelian kursi kepada sejumlah siswa baru pada tahun sebelumnya.

Menurut sumber tersebut, alasan yang disampaikan saat itu karena ketersediaan kursi di sekolah tidak mencukupi.

“Kalau memang jumlah siswa diterima melebihi kapasitas, seharusnya persoalan sarana dan prasarana menjadi perhatian sekolah. Jangan sampai siswa baru justru dibebani untuk membeli kursi sendiri,” ungkapnya.

Sumber tersebut juga mengaku memiliki rekaman yang menurutnya memuat pernyataan pihak komite dan Kepala SMPN 1 Tanjung Bintang, Isnaini, terkait persoalan tersebut. Ia menyatakan siap memberikan rekaman dan memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Demi kelancaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Pangan Bulog 

Disdikbud Diminta Tidak Tinggal Diam

Sorotan kini mengarah kepada Disdikbud Kabupaten Lampung Selatan. Sebagai instansi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan, Disdikbud diminta segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap informasi yang berkembang.

Apalagi, persoalan tersebut menyangkut pembiayaan pendidikan dan orang tua siswa yang secara langsung merasakan dampaknya.

Pertanyaan yang muncul adalah, apakah mekanisme pengadaan seragam dan kebutuhan lainnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Apakah terdapat keputusan resmi komite sekolah? Dan yang paling penting, apakah pembayaran tersebut bersifat sukarela atau justru menjadi kewajiban bagi peserta didik?

Hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan wali murid.

Dalam ketentuan mengenai pendanaan pendidikan, sumber pembiayaan sekolah dapat berasal dari pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat dengan mekanisme yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan juga masih berlaku dengan perubahan melalui PP Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga :  Bupati Kuningan Buka Kejuaraan Pencak Silat Jawara Cup III

Karena itu, status suatu pembayaran sebagai pungutan atau sumbangan tidak cukup ditentukan hanya berdasarkan istilah yang digunakan, melainkan perlu dilihat dari mekanisme, sifat kewajiban, nominal, dasar keputusan serta penggunaannya.

Wali Murid Minta Kepastian

Wali murid berharap Disdikbud Lampung Selatan tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi turun langsung untuk memastikan fakta di lapangan.

Jika memang ditemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, mereka meminta agar segera dilakukan penghentian serta penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh pembayaran tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme yang sah, pihak sekolah maupun Disdikbud diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Transparansi menjadi penting karena persoalan pembiayaan pendidikan menyangkut kepentingan peserta didik dan orang tua.

Desakan Pemeriksaan

Atas berkembangnya dugaan tersebut, sejumlah pihak mendorong Disdikbud Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMPN 1 Tanjung Bintang, pengelolaan dana sekolah, mekanisme pengadaan seragam, peran komite sekolah serta dugaan permintaan pembelian kursi kepada siswa baru.

Baca Juga :  Pemkab Cirebon Perkuat Infrastruktur dan Ekosistem Sektor Unggulan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pemerataan Pembangunan

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah seluruh kebijakan pembiayaan telah tercantum dalam perencanaan dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

SeputarDesa.com juga mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada saling bantah antara pihak sekolah dan wali murid. Jika terdapat bukti, seluruh pihak terkait perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka.

Menunggu Sikap Disdikbud

Hingga berita ini diturunkan, dugaan pungutan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait. SeputarDesa.com membuka ruang hak jawab bagi Kepala SMPN 1 Tanjung Bintang, komite sekolah, maupun Disdikbud Kabupaten Lampung Selatan.

Publik kini menunggu langkah konkret Disdikbud Lampung Selatan untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau justru merupakan persoalan komunikasi dan mekanisme pembiayaan yang belum dipahami secara utuh oleh wali murid.

Yang jelas, pengelolaan pembiayaan di sekolah negeri harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan beban maupun kekhawatiran bagi peserta didik dan orang tua.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi