banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Liputan Muktamar NU Ke-35

Dulu Dipersoalkan di Konfercab NU Jombang 2022, Mekanisme Pemilihan Kini Disahkan di Muktamar ke-35

×

Dulu Dipersoalkan di Konfercab NU Jombang 2022, Mekanisme Pemilihan Kini Disahkan di Muktamar ke-35

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Jombang — Ada catatan menarik dalam perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 yang diputuskan dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Mekanisme yang kini mendapatkan legitimasi melalui forum tertinggi NU tersebut memiliki kemiripan dengan pola pemilihan yang pernah menuai polemik dalam Konferensi Cabang (Konfercab) PCNU Jombang pada 2022.

Empat tahun lalu, tepatnya pada 5 Juni 2022, Konfercab NU Jombang digelar dan salah satu agendanya adalah pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang masa khidmat 2022–2027.

Namun, hasil pemilihan tersebut kemudian dipersoalkan hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan tabayun.

Melalui surat PBNU Nomor 325/A.I.06/06/2022 tertanggal 19 Juni 2022, PBNU menyatakan tahapan pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang tidak sah dan harus diulang. Sementara penetapan AHWA dan pemilihan Rais Syuriyah PCNU Jombang dinyatakan sah.

Dalam hasil tabayun tersebut, PBNU mencatat sejumlah persoalan, antara lain adanya perbedaan substansial antara keterangan utusan PWNU Jawa Timur, berkas tata tertib, dan fakta persidangan. PBNU juga menyebut adanya proses penjaringan calon Ketua Tanfidziyah yang dilakukan sebelum Konfercab dan pengesahan tata tertib, serta persoalan terkait status dan hak pengurus ranting dalam forum.

Baca Juga :  Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Gus Yahya Tekankan Sinergi Organisasi dan Pemerintah

Kini Justru Menjadi Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

Kini, dalam Muktamar ke-35 NU, pola pemilihan yang memberikan porsi lebih besar kepada struktur organisasi dan AHWA justru ditetapkan sebagai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031.

Keputusan itu diambil melalui Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU setelah forum gagal mencapai mufakat dan akhirnya dilakukan voting.

Hasil voting yang disahkan pada pukul 00.38 WIB, Ahad (30/8/2026), menunjukkan opsi B atau “Berubah” memperoleh 401 suara dari total 552 suara. Sementara opsi A atau “Tetap” memperoleh 150 suara dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Dengan hasil tersebut, muktamirin menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Sistem yang sebelumnya menggunakan pola one man one vote secara langsung tidak lagi digunakan.

Dalam mekanisme baru, masing-masing PCNU, PWNU, dan PCINU akan mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU. Nama-nama tersebut selanjutnya masuk dalam proses penentuan yang melibatkan Rais ‘Aam terpilih bersama anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Dengan demikian, AHWA memperoleh posisi yang jauh lebih menentukan dalam proses suksesi Ketua Umum PBNU.

Baca Juga :  Kirab Merah Putih PNIB di Jombang, Peringati Kemerdekaan dan Sambut Muktamar NU

Dari “Tidak Sah” Menjadi Sah di Tingkat Nasional

Perubahan ini menghadirkan kontras menarik dalam perjalanan tata kelola organisasi NU.

Pada 2022, PBNU melalui hasil tabayun menyatakan pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang tidak sah dan memerintahkan agar tahapan tersebut diulang. Salah satu persoalan yang disorot adalah mekanisme pemilihan dan tahapan penjaringan calon yang dinilai tidak sesuai ketentuan organisasi.

Kini, dalam konteks yang berbeda dan pada tingkat organisasi yang jauh lebih tinggi, Muktamar ke-35 NU justru menetapkan pola baru yang memberikan kewenangan kepada struktur PCNU, PWNU, dan PCINU untuk mengusulkan calon, sebelum keputusan akhir berada pada Rais ‘Aam dan AHWA.

Artinya, mekanisme yang pernah menjadi sumber polemik di tingkat Konfercab NU Jombang kini memiliki bentuk yang berbeda dan memperoleh legitimasi melalui keputusan Muktamar ke-35 NU.

Tentu, konteks Konfercab 2022 dan Muktamar 2026 tidak sepenuhnya dapat disamakan. Forum, kedudukan organisasi, tata tertib, serta dasar keputusan keduanya berbeda.

Namun, catatan sejarah tersebut tetap menarik untuk dicermati karena menyangkut satu isu yang sama: bagaimana NU menentukan pemimpinnya melalui mekanisme organisasi, penjaringan calon, dan musyawarah.

Baca Juga :  Verifikasi Rampung, 557 Peserta Muktamar NU ke-35 Resmi Masuk DPT

Keputusan Muktamar Menjadi Babak Baru

Keputusan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas sekaligus menandai babak baru dalam mekanisme suksesi kepemimpinan PBNU.

Setelah keputusan tersebut disahkan, tahapan berikutnya adalah penjaringan lima nama calon oleh masing-masing PCNU, PWNU, dan PCINU.

Nama-nama itu kemudian akan menjadi bagian dari proses penentuan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 oleh Rais ‘Aam terpilih bersama AHWA.

Dengan demikian, Tambakberas bukan hanya menjadi lokasi Muktamar ke-35 NU, tetapi juga menjadi tempat disahkannya perubahan besar dalam pola pemilihan Ketua Umum PBNU—mekanisme yang dalam sejarah NU Jombang pernah menjadi polemik dan dinyatakan tidak sah pada tahapan tertentu oleh PBNU pada 2022.

Kini, mekanisme tersebut hadir kembali dalam bentuk dan forum yang berbeda, tetapi dengan konsekuensi yang jauh lebih besar: menentukan siapa yang akan memimpin PBNU untuk lima tahun ke depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: MiftahuddinEditor: Irwani Umam

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi