SeputarDesa.com, Jombang — Panitia Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) telah menuntaskan proses verifikasi peserta yang berhak menggunakan hak suara. Dari 590 peserta yang masuk dalam pendataan awal, sebanyak 557 orang ditetapkan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Artinya, terdapat 33 peserta yang tidak dapat dimasukkan ke dalam DPT. Mereka berasal dari unsur Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Sekretaris Steering Committee Muktamar NU ke-35, Profesor Muhammad Nuh, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah seluruh data kepesertaan diperiksa dan disesuaikan dengan persyaratan yang berlaku.“Sudah 100 persen. DPT sebanyak 557 yang meliputi PCNU, PWNU dan PCINU. Kalau jumlah total ada 590,” kata M Nuh saat mendampingi Ketua Panitia Muktamar NU ke-35 Saifullah Yusuf alias Gus Ipul meninjau Command Centre di Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU), Tambakberas, Jombang, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan 33 peserta tidak bisa ditetapkan sebagai pemegang hak suara. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan perubahan status kepengurusan dan kondisi peserta.
Beberapa nama diketahui sudah meninggal dunia. Sementara pada unsur PCI, terdapat perubahan kondisi kepengurusan yang membuat sebagian peserta tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai pemilih.
M Nuh menegaskan, berkurangnya jumlah pemilih tidak berdampak terhadap pemenuhan kuorum Muktamar. Dengan 557 peserta yang dinyatakan sah sebagai pemilih, persyaratan kuorum disebut tetap terpenuhi.
“Jadi itu sudah 97 persen. Jadi dari sisi kuorumnya aman,” ujarnya.
Panitia juga memberikan penjelasan mengenai status 33 peserta yang tidak masuk DPT. Mereka masih diperbolehkan mengikuti kegiatan Muktamar NU ke-35, tetapi tidak sebagai pemilih. Status mereka adalah peninjau.
Dengan posisi tersebut, para peserta tetap bisa berada dalam forum dan mengikuti rangkaian pembahasan Muktamar. Namun, mereka tidak dapat menggunakan hak suara dalam agenda yang membutuhkan pemungutan suara.
Sementara itu, verifikasi terhadap data kepengurusan PCNU, PWNU, dan PCINU telah menjadi bagian dari proses finalisasi peserta. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap peserta benar-benar mewakili struktur organisasi yang memenuhi ketentuan.
Untuk peserta dari PCINU di luar negeri, panitia memastikan pelaksanaan Muktamar tetap dilakukan secara langsung. Tidak terdapat mekanisme pemungutan suara melalui internet maupun konsep Muktamar secara hybrid.
“Semua datang ke sini. Tidak ada hybrid. Jadi Muktamar fisik,” jelas M Nuh.
Dengan demikian, sebanyak 557 peserta menjadi pemegang hak suara pada Muktamar NU ke-35. Sementara 33 peserta lainnya tetap dapat mengikuti forum dengan kedudukan sebagai peninjau.
Finalisasi DPT ini menjadi salah satu tahapan penting menjelang pelaksanaan Muktamar NU ke-35, terutama untuk memastikan proses pengambilan keputusan berlangsung dengan peserta yang telah memenuhi ketentuan organisasi.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















