SeputarDesa.com, Jombang — Konflik antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Kabupaten Jombang memasuki fase paling keras. Rapat Koordinasi (Rakor) BPD se-21 kecamatan yang digelar Selasa malam, 6 Januari 2026, di Posko ABPEDNAS Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, secara terbuka mematok enam tuntutan dan mengultimatum Pemkab Jombang untuk segera mengambil sikap.
Rakor yang dipimpin langsung Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Jombang, Akhmad Zazuli, dan diikuti empat pengurus dari setiap PAC ini tidak lagi berbicara wacana. Forum menyepakati bahwa aksi turun jalan akan digelar dalam waktu dekat sebagai bentuk tekanan langsung kepada bupati.
“Aspirasi ini sudah terlalu lama dibiarkan menggantung. Kalau terus diabaikan, kami akan bergerak dengan cara kami sendiri,” tegas Zazuli di hadapan peserta Rakor.
ABPEDNAS menyebut sebanyak 1.217 anggota BPD telah menyatakan kesiapan penuh untuk turun ke jalan. Massa aksi menuntut perubahan nyata, bukan janji atau komunikasi simbolik.
Tuntutan pertama menyasar langsung kesejahteraan BPD. BPD mendesak agar tunjangan Ketua BPD minimal 25 persen dari Siltap Kepala Desa, dengan penyesuaian proporsional bagi Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota BPD. Menurut BPD, ketimpangan kesejahteraan selama ini telah melemahkan fungsi pengawasan desa.

Tuntutan kedua menekan Pemkab Jombang agar segera mengatur BOP dan tunjangan kinerja BPD melalui Peraturan Bupati tentang APBDes 2026 dan tahun berikutnya, serta menyeragamkan nominalnya di seluruh desa. BPD menilai ketidakseragaman selama ini sebagai bentuk pembiaran kebijakan.
Selain itu, Rakor menegaskan tuntutan penguatan kelembagaan BPD, peningkatan kedudukan dan kewenangan BPD, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui bimtek tahunan yang terjadwal dan berkelanjutan.
BPD juga mendesak Pemkab Jombang melalui DPMD untuk mewajibkan pemerintah desa menganggarkan dana peningkatan kapasitas BPD di luar BOP. Menurut peserta Rakor, tanpa dukungan anggaran, penguatan BPD hanya menjadi jargon.
Ultimatum semakin mengeras ketika Rakor menyepakati langkah tekanan lanjutan, BPD siap tidak menandatangani Musyawarah Desa (Musdes) apabila tuntutan tersebut tidak direspons. Langkah ini disebut sebagai bentuk penggunaan kewenangan formal BPD untuk menghentikan praktik pengabaian struktural.
“Kalau kami tidak didengar, Musdes tidak akan jalan. Kami tidak bisa dipaksa menandatangani sesuatu yang tidak adil,” kata Zazuli.
Rakor juga menegaskan bahwa Pemkab Jombang wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja BPD, bukan justru membiarkan BPD bekerja tanpa arah dan perlindungan kebijakan.
Sebagai langkah teknis, seluruh Ketua PAC di 21 kecamatan ditunjuk sebagai koordinator lapangan untuk konsolidasi dan mobilisasi aksi.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Jombang belum memberikan pernyataan resmi. Namun Rakor tersebut menutup dengan pesan tegas, “jika enam tuntutan ini kembali diabaikan, eskalasi aksi akan ditingkatkan dan tekanan tidak akan berhenti di satu titik”.














