banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

Forum Komunikasi KDMP–KKMP Kukar Desak Kemenkop RI Terbitkan Aturan Rekrutmen Karyawan KDKMP, Waspadai Dugaan Intervensi Politik

×

Forum Komunikasi KDMP–KKMP Kukar Desak Kemenkop RI Terbitkan Aturan Rekrutmen Karyawan KDKMP, Waspadai Dugaan Intervensi Politik

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

SeputarDesa.com, Kutai Kartanegara — Forum Komunikasi KDMP–KKMP Kutai Kartanegara mendesak Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI) segera menerbitkan regulasi yang jelas dan tegas mengenai mekanisme perekrutan karyawan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Desakan tersebut muncul menyusul kekhawatiran adanya dugaan intervensi dari pihak yang berafiliasi dengan partai politik tertentu dalam proses perekrutan karyawan koperasi. Forum menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, praktik demikian berpotensi menggeser tujuan utama KDKMP sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat desa menjadi ruang bagi kepentingan kelompok tertentu.

Pengurus Forum Komunikasi KDMP–KKMP Kutai Kartanegara, Sunarko, menegaskan bahwa koperasi harus tetap berorientasi pada kepentingan ekonomi masyarakat, bukan menjadi instrumen kepentingan politik.

“Ini koperasi, bukan partai politik!” tegas Sunarko.

Menurutnya, proses perekrutan karyawan KDKMP harus dilaksanakan secara transparan, profesional, objektif, dan berdasarkan kompetensi. Masyarakat setempat juga harus memperoleh kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dan bekerja di koperasi yang dibangun di wilayah mereka sendiri.

Baca Juga :  Fokus Infrastruktur dan Kopdes Merah Putih, Desa Jumo Genjot Pembangunan

Forum mempertanyakan kejelasan ruang dan kewenangan pengurus koperasi tingkat desa maupun kelurahan dalam proses perekrutan. Sebab, tanpa mekanisme yang tegas, peluang kerja bagi masyarakat lokal dikhawatirkan tidak berjalan sebagaimana tujuan pemberdayaan ekonomi desa.

Jangan sampai masyarakat desa hanya menjadi penonton di tengah program yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi mereka. Forum mengingatkan agar proses perekrutan tidak ditentukan melalui penunjukan sepihak oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kemenkop RI Diminta Segera Memberikan Kepastian

Forum Komunikasi KDMP–KKMP Kutai Kartanegara meminta Kemenkop RI segera menetapkan standar rekrutmen karyawan KDKMP yang mencakup persyaratan, tahapan seleksi, kewenangan pengurus, keterlibatan masyarakat lokal, serta mekanisme pengawasan dan pengaduan.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, dan dugaan praktik titipan dalam proses perekrutan. Dengan aturan yang jelas, setiap pihak diharapkan memahami batas kewenangannya sehingga pelaksanaan program dapat berjalan secara tertib dan akuntabel.

Baca Juga :  DPRD Sidoarjo Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Prioritas Pembangunan Jadi Sorotan

Forum juga menegaskan bahwa pengurus koperasi harus memiliki ruang untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai anggaran dasar, ketentuan hukum, serta pedoman program yang berlaku. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut forum, ketidakjelasan regulasi berpotensi membuka ruang bagi tarik-menarik kepentingan yang justru dapat mengganggu pengelolaan koperasi. Karena itu, pemerintah diminta memberikan kepastian mengenai siapa yang berwenang melakukan perekrutan, bagaimana proses seleksi dilaksanakan, dan bagaimana masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan.

Koperasi Harus Berpihak pada Ekonomi Rakyat

KDKMP merupakan program yang diharapkan mampu memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Oleh sebab itu, pelaksanaannya perlu mengedepankan prinsip profesionalitas, tata kelola yang baik, serta pemerataan kesempatan bagi masyarakat setempat.

Baca Juga :  Pengguron Pegajahan Cirebon Tekankan Pentingnya Kebersihan Hati, Tasawuf dan Thoriqoh Jadi Jalan Penyucian Jiwa

Forum Komunikasi KDMP–KKMP Kutai Kartanegara berharap Kemenkop RI segera merespons aspirasi tersebut melalui kebijakan yang memberikan kepastian hukum, menjaga independensi koperasi, dan memastikan proses perekrutan karyawan berlangsung secara adil.

Forum menilai, keberhasilan koperasi tidak cukup hanya diukur dari pembangunan sarana dan pembentukan kelembagaan, tetapi juga dari kualitas pengelolaan serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

“Jangan biarkan ketidakjelasan regulasi membuka celah bagi tarik-menarik kepentingan. Koperasi Merah Putih harus dibangun untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk mengakomodasi kepentingan politik pihak tertentu,” tegas Sunarko.

Forum pun mendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan KDKMP menjaga integritas dan tidak membawa kepentingan di luar tujuan koperasi.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: Said Alkatiri

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa