SeputarDesa.com, Kutai Kartanegara — Sejak dibentuk melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) tujuh bulan lalu, pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini berada dalam situasi harap-harap cemas. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan terkait realisasi pendanaan dan status kesejahteraan para pengurus koperasi tersebut.
Koperasi Merah Putih sendiri merupakan lembaga ekonomi desa yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Pendanaan koperasi ini dirancang bersumber dari berbagai skema, di antaranya penyertaan modal melalui dana desa, serta dukungan kredit usaha dan pinjaman mikro yang difasilitasi oleh bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Namun hingga kini, mekanisme penyaluran dana tersebut belum berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Bahkan, janji Presiden Prabowo untuk mengalokasikan dana sebesar Rp 3–5 miliar bagi keberlangsungan koperasi Merah Putih yang disampaikan saat peluncuran nasional pada 21 Juli 2025, belum terealisasi.
Harapan sempat muncul setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gudang dan Gerai Koperasi Merah Putih. Dalam Inpres tersebut, disebutkan adanya pagu anggaran sebesar Rp 2,5 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 500 juta untuk operasional koperasi, dengan total Rp 3 miliar per desa.
Namun menurut Hermanto, Ketua KKMP Salok Api Laut, Kecamatan Samboja Barat, kebijakan ini justru menghadirkan tantangan baru.
“Anggaran memang besar, tapi belum jelas bagaimana mekanisme penggunaannya. Kami khawatir justru terhambat di birokrasi dan pengurus di lapangan yang akan kesulitan mengelola tanpa kejelasan petunjuk teknis,” ujarnya.
Sementara itu, Andri, pengurus KDMP Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketimpangan insentif antarpendamping.
“Kami ini sudah tujuh bulan berjalan tanpa kepastian. Tidak tahu apakah akan digaji atau hanya dapat SHU (Sisa Hasil Usaha). Sementara pendamping KDKMP (BA) mendapat gaji dan fasilitas. Kami hanya dapat SHU itupun kalau ada,” keluhnya.
Situasi ketidakpastian ini menimbulkan keresahan di kalangan pengurus dan anggota koperasi. Mereka berharap pemerintah pusat segera menindaklanjuti janji pendanaan dan memperjelas regulasi terkait operasional Koperasi Merah Putih, agar semangat gotong royong yang menjadi dasar pembentukannya tidak pudar oleh kebingungan di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














