BeritaPemerintahan

Kades Gelondonggede Tambakboyo Tuban tiba-tiba mundur

2
×

Kades Gelondonggede Tambakboyo Tuban tiba-tiba mundur

Sebarkan artikel ini

Seputardesa.com, Tuban — Warga Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dibuat Penasaran oleh keputusan mendadak Kepala Desanya, Daimun, tiba – tiba memilih mundur dari jabatannya.

Keputusan itu menimbulkan berbagai spekulasi di tengah kabar bahwa Inspektorat Kabupaten Tuban tengah yang telah menyoroti dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan desa tersebut .

Kabar pengunduran diri Daimun dibenarkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tuban Nomor 100.3.3.2/17/KPTS/414.105/2025, pemerintah kabupaten secara resmi memberhentikan Daimun dari jabatannya .

“iya, kami sudah menerima surat pemberhentian surat kepala desa saya,” ujar salah anggota BPD ketika dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

Meski keputusan tersebut disebut atas kemauan pribadi Daimun, warga tetap menyimpan tanda tanya . Terlebih, beberapa bulan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Tuban dikabarkan tengah memeriksa sejumlah kegiatan pembangunan di desa itu.

“Ya, kami heran saja. Sebelumnya sempat ramai kalau Pak Kades diperiksa oleh inspektorat soal proyek desa. Nah, sekarang malah tiba-tiba mengajukan mundur dan langsung disetujui Pemkab,” kata yn, warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya.

Sumber di lingkungan pemerintahan desa menyebut, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat berkaitan dengan proyek fisik yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Surat pemeriksaan dari Inspektorat tersebut dikabarkan telah dikirim ke desa sejak Mei lalu. Inspektur Pembantu (Irban), Inspektorat Kabupaten Tuban, Juardi, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap proyek desa Glondonggede telah selesai.

“Hasil pemeriksaan sudah rampung dan laporan hasilnya sudah kami sampaikan ke pemerintah desa,” ujarnya singkat.

Namun, hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah kabupaten terkait apakah hasil pemeriksaan Inspektorat itu berhubungan langsung dengan pengunduran diri kades tersebut atau tidak.

Baca Juga  Pelatihan Pemanfaatan Daun Mimba di Desa Kolpo, Sumenep: Inovasi Herbal untuk Cegah DBD dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Sementara itu, keputusan mundurnya Daimun dinyatakan “atas kemauan sendiri” dalam SK Bupati Tuban. Belum ada keterangan dari yang bersangkutan terkait alasan pribadinya meninggalkan jabatan yang baru dijabatnya belum genap satu periode.

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!