banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaDaerah

Kasus Dugaan Pungli PTSL di Barongsawahan Masih Berproses, Inspektorat Jombang Sebut Tahap Koordinasi

×

Kasus Dugaan Pungli PTSL di Barongsawahan Masih Berproses, Inspektorat Jombang Sebut Tahap Koordinasi

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Jombang – Penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, masih terus berproses.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait hasil akhir penanganan perkara tersebut meskipun sebelumnya Inspektorat Kabupaten Jombang disebut telah menyelesaikan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, Abdul Majid Nindyagung, saat dikonfirmasi pada Selasa (23/6/2026), menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus tersebut masih berada pada tahap koordinasi.

“Masih tahap koordinasi,” ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun, koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Inspektorat. Namun demikian, hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil koordinasi maupun langkah berikutnya yang akan ditempuh.

Baca Juga :  Jaga Hasil Pertanian Warga, Babinsa Wonosari Gencarkan Komsos

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan adanya biaya yang diminta dalam proses pengurusan administrasi program PTSL di Desa Barongsawahan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Jombang.

Anggota DPRD Jombang, Kartiyono, berharap proses penanganan laporan tersebut dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan kasus yang sedang ditangani.

“Apapun hasilnya harus disampaikan ke publik agar tidak terjadi bola liar,” katanya.

Baca Juga :  Gus Fatchrur Pimpin APINDO Jombang 2026–2031, Targetkan Investasi Baru dan Ribuan Lapangan Kerja

Ia menambahkan, setiap temuan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara proporsional kepada masyarakat guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan aturan dan pelayanan pemerintahan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jombang mengenai perkembangan koordinasi yang dilakukan dengan Inspektorat Kabupaten Jombang.

Masyarakat pun masih menunggu kejelasan hasil proses yang sedang berjalan tersebut. Berbagai pihak berharap penanganan laporan dapat diselesaikan secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terkait.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi