banner 970x250
Pemerintahan

Kehatihatian Langkah Pejabat

×

Kehatihatian Langkah Pejabat

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Sidoarjo – Beberapa hari terakhir, satu istilah kembali menghantui ruang publik Sidoarjo. Ia bukan hantu dalam pengertian mistik, bukan pula cerita seram pengantar tidur. “Hantu maut” itu bernama SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

Bagi sebagian besar pejabat eksekutif dan legislatif, SPDP bukan sekadar surat. Ia adalah simbol awal runtuhnya keberanian, kekuasaan, dan rasa aman. Sekali SPDP datang, seolah tak ada lagi penawar yang manjur. Jabatan kehilangan makna, harta tak lagi berguna, dan keberanian yang dulu tampak gagah mendadak luruh.

Baca Juga :  Sinergi dari Pendopo: Menjahit Kemakmuran 1.492 Masjid Sidoarjo dengan Ekosistem Keuangan Syariah

Pertanyaan yang kerap muncul di benak publik: siapa lagi pejabat Sidoarjo yang akan “tersambar” SPDP? Harapannya tentu sederhana jangan sampai ada lagi. Mendengar namanya saja sudah cukup membuat bulu kuduk merinding.

Yang mengherankan, SPDP seolah betah berputar-putar di langit Sidoarjo. Ia tak pandang jabatan, pangkat, atau status sosial. Kepala desa, perangkat desa, kepala OPD, hingga pengusaha semuanya pernah masuk dalam lingkaran cerita yang sama. Tak ada pejabat waras yang ingin berurusan dengan SPDP. Kalau bisa, ia dihindari sejauh-jauhnya, bahkan tak ingin dipandang walau sekejap.

Baca Juga :  Sosialisasi Pendampingan Hukum di Desa Kedungmlati Perkuat Pemahaman Masyarakat tentang Prosedur Hukum

Mengapa SPDP begitu akrab di telinga masyarakat Sidoarjo? Apakah ada yang salah dengan tata kelola, dengan etika kekuasaan, atau dengan cara memaknai amanah publik?

Perlu ditegaskan, SPDP adalah instrumen hukum yang sah. Ia diterbitkan aparat penegak hukum polisi, jaksa, atau KPK sebagai penanda dimulainya proses penyidikan terhadap seseorang. Secara prinsip, siapa pun bisa menjadi penerimanya bila lengah, serampangan, atau tergelincir dalam tindakan.

SPDP bukan sekadar surat. Ia berpotensi merenggut kebebasan dan kemerdekaan seseorang ketika jalan yang ditempuh keliru. Namun, menghindarinya sejatinya tidak rumit. Rumusnya klasik dan berulang: jangan mengambil yang bukan hak, patuhi aturan, jangan tergoda uang, dan ingat selalu tanggung jawab—kepada Tuhan, keluarga, serta publik.

Baca Juga :  Kegagalan Kepemimpinan? BPD Jombang Tuding Pemkab Abaikan Kesejahteraan Lembaga Pengawas

Kesannya sederhana. Tetapi justru pada hal-hal sederhana itulah banyak orang tergelincir.

Jika prinsip-prinsip itu benar-benar dijalankan, saya yakin “hantu maut” bernama SPDP akan kabur terbirit-birit dari Sidoarjo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa