SeputarDesa.com, Labuhanbatu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa Maria Lubis selaku Bendahara Kwarcab Pramuka Labuhanbatu.
Maria Lubis diketahui merupakan istri Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu, Ali Armaya Ritonga. Selain Maria, penyidik juga memeriksa Ketua Gerakan Pramuka Labuhanbatu, Sentosa Pohan, serta puluhan saksi lain dari berbagai pihak.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Labuhanbatu, Sabri Marbun, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemanggilan saksi dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pramuka.
“Benar, termasuk keduanya,” kata Sabri Marbun melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Kejari Labuhanbatu telah menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat, 2 Januari 2026. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selama tahap penyelidikan, penyidik telah memanggil sebanyak 70 orang saksi, dengan 53 di antaranya telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.
Adapun dugaan penyimpangan yang sedang didalami meliputi pemalsuan dokumen dan tanda tangan, penggelembungan jumlah peserta kegiatan, laporan pertanggungjawaban fiktif, serta pungutan yang diduga tidak memiliki dasar hukum.
Melalui proses penyidikan ini, Kejari Labuhanbatu berupaya mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pidana sekaligus menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














