SeputarDesa.com, Sidoarjo – Kejaksaan Negeri Sidoarjo bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan pidana kerja sosial yang akan diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Timur.
Kesiapan itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pidana Kerja Sosial oleh seluruh kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur bersama bupati dan wali kota se-Jawa Timur di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sidoarjo H. Subandi dan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pelaksanaan bimbingan teknis capacity building terkait penerapan pidana kerja sosial.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan bahwa Pemkab Sidoarjo siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dengan menyediakan lokasi, sarana, serta bentuk kegiatan yang bersifat edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial akan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan tidak merendahkan martabat terpidana. Selain itu, Pemkab Sidoarjo akan melakukan pembinaan serta menjamin keamanan terpidana selama menjalani masa pidana kerja sosial.
Penerapan pidana kerja sosial ini diharapkan menjadi salah satu upaya pembinaan hukum yang lebih humanis sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














