banner 970x250
BeritaPemerintahan

Meski Dianulir, Formades Soroti Camat Teken Usulan Program Sebelum Ketua BPD Tanda Tangan

×

Meski Dianulir, Formades Soroti Camat Teken Usulan Program Sebelum Ketua BPD Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini
Foto : Gambar Ilustrasi

SeputarDesa.com, Lampung – Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades), Junaidi Farhan, menanggapi penandatanganan usulan program desa yang dilakukan oleh Camat sebelum adanya persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurutnya, langkah tersebut tetap perlu menjadi perhatian, meskipun dokumen dimaksud telah dianulir dan ditarik kembali.

Pernyataan tersebut disampaikan Junaidi Farhan saat berada di Bandar Lampung, pada Kamis (29/1/2026). Ia menegaskan bahwa secara regulasi, BPD memiliki peran strategis yang tidak dapat diabaikan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Junaidi Farhan menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 55, disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan program desa seharusnya melibatkan BPD secara penuh.

“Walaupun dokumen itu sudah dianulir dan ditarik kembali oleh Plt Camat Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Eka Yulianto, S.STP, kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama. Jangan sampai praktik penandatanganan tanpa persetujuan BPD terulang kembali,” ujar Junaidi Farhan.

Ia menilai, penandatanganan oleh Camat sebelum adanya persetujuan Ketua BPD menunjukkan masih lemahnya kepatuhan terhadap prosedur administrasi pemerintahan desa. Hal ini, menurutnya, juga bertentangan dengan prinsip partisipatif dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Baca Juga :  Kepala Desa Pagertanjung Resmi Lantik Sekdes dan Kasun Pagerongkal, Camat Tekankan Sinergi Program Daerah dan Pusat

Selain itu, Junaidi Farhan menekankan bahwa tata kelola pemerintahan desa harus mengacu pada asas transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan agar alasan teknis, seperti banyaknya berkas yang ditandatangani, tidak dijadikan pembenaran untuk mengabaikan mekanisme yang telah diatur.

“Administrasi pemerintahan desa harus tertib dan taat regulasi. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan kecamatan,” tegasnya.

Formades, lanjut Junaidi Farhan, akan terus mengawal jalannya pemerintahan desa agar seluruh kebijakan dan program dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku serta melibatkan seluruh unsur pemerintahan desa, termasuk BPD, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik.(**)

Baca Juga :  Menjaga Nyala di Tanah Mojopahit: Paguyuban “Putra Baskara Sumiwi” Gelar Pagelaran Wayang Kulit Sehari Penuh Peringati Hari Wayang Nasional

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa