banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaPemerintahan

Musdes Gembong Bahas RKPDes 2027 dan Bentuk Panitia Pengisian BPD Periode 2027–2035

×

Musdes Gembong Bahas RKPDes 2027 dan Bentuk Panitia Pengisian BPD Periode 2027–2035

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Camat Babat Noman Kresna Martha Sena, S.STP., M.Si. didampingi Sekretaris Kecamatan Babat Fakih, S.E. menghadiri Musyawarah Desa penyusunan RKPDes 2027 dan pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Gembong Periode 2027–2035, Jumat malam (31/7/2026).

SeputarDesa.com, Lamongan – Pemerintah Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 sekaligus sosialisasi dan pembentukan Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035, Jumat malam (31/7/2026), di Balai Desa Gembong.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Babat Noman Kresna Martha Sena, S.STP., M.Si., didampingi Sekretaris Kecamatan Babat Fakih, S.E., beserta jajaran Kecamatan Babat. Turut hadir Kepala Desa Gembong Sulaiman, Ketua BPD Lilik Sunarno, Babinsa Yudho, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur lembaga kemasyarakatan desa.

Musyawarah Desa berlangsung secara partisipatif dengan membahas berbagai usulan prioritas pembangunan sebagai bahan penyusunan RKPDes Tahun 2027. Beragam aspirasi masyarakat mengemuka, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penguatan ketahanan sosial dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, Aktif Jembatani Konflik Klenteng Kwan Sing Bio

Selain membahas perencanaan pembangunan desa, forum tersebut juga menjadi wadah sosialisasi mengenai tahapan pengisian anggota BPD untuk masa jabatan 2027–2035. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal menyambut berakhirnya masa jabatan anggota BPD Kabupaten Lamongan periode 2019–2027 yang dijadwalkan berakhir pada Januari 2027. Dalam kesempatan tersebut, peserta Musdes secara musyawarah mufakat membentuk Panitia Pengisian BPD yang akan bertanggung jawab melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa Gembong Sulaiman menegaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum strategis untuk menentukan arah pembangunan desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui proses pengisian anggota BPD yang transparan.

“Kami berharap seluruh usulan masyarakat dapat menjadi prioritas pembangunan yang benar-benar dibutuhkan warga. Sementara proses pengisian BPD harus berjalan secara terbuka, demokratis, dan sesuai regulasi sehingga menghasilkan wakil masyarakat yang amanah,” ujar Sulaiman.

Sementara itu, Ketua BPD Lilik Sunarno mengatakan bahwa BPD siap bersinergi dengan pemerintah desa dalam mengawal hasil Musdes agar dapat diwujudkan menjadi program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Musyawarah Desa merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa. Karena itu, seluruh tahapan penyusunan RKPDes maupun pengisian BPD harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas musyawarah,” katanya.

Di hadapan peserta Musdes, Camat Babat Noman Kresna Martha Sena, S.STP., M.Si. mengapresiasi pelaksanaan Musyawarah Desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat. Menurutnya, penyusunan RKPDes harus berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

“RKPDes merupakan pedoman pembangunan desa selama satu tahun ke depan. Oleh karena itu, setiap program yang disusun harus berdasarkan kebutuhan masyarakat dan skala prioritas. Kami juga berharap panitia pengisian BPD dapat menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menghasilkan anggota BPD yang berkualitas,” tegas Camat Babat.

Melalui Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Gembong berharap penyusunan RKPDes Tahun 2027 menghasilkan program pembangunan yang tepat sasaran. Di sisi lain, pembentukan Panitia Pengisian BPD menjadi langkah strategis untuk memastikan proses regenerasi kelembagaan desa berjalan tertib, demokratis, transparan, dan berintegritas menjelang berakhirnya masa jabatan anggota BPD periode 2019–2027 pada Januari 2027.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: Asnan PramudiaEditor: Irwani Umam

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi