SeputarDesa.com, Jombang — Penerapan Surat Penetapan KPM Sementara 2 (SPS 2) Batch 1 mulai berdampak pada layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah. Selain persoalan penetapan daftar KPM dari pusat, muncul pula pertanyaan mengenai pembaruan data penerima pada sistem MPM di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Salah satu dampaknya terjadi pada SPPG Bela Beli yang dapurnya berada di Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Layanan MBG untuk kelompok B3 dan sejumlah peserta didik dihentikan sementara karena penerima tersebut belum tercantum dalam daftar SPS 2.
Saat dikonfirmasi SeputarDesa.com, pihak Yayasan Bela Beli Banyuwangi selaku pengelola SPPG menyampaikan bahwa pihaknya hanya melayani KPM yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Ini data dari Pusat. Dan kami hanya melayani yang ditetapkan Pusat,” ujar pihak yayasan.
Pihak yayasan juga menyampaikan bahwa surat permohonan sedang disiapkan untuk B3 dan sejumlah sekolah yang terdampak agar dapat kembali memperoleh layanan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, persoalan tersebut tidak berhenti pada daftar KPM yang ditetapkan pusat. Pembaruan dan kelengkapan data pada sistem MPM juga menjadi bagian penting yang menentukan apakah KPM dapat terus memperoleh layanan.
Pembaruan Data MPM Menjadi Sorotan
Dalam ketentuan SPS 2, KPM yang berada di luar daftar tidak dapat langsung dilayani. Kepala SPPG wajib mengajukan permohonan kepada KPPG, memastikan profil KPM dalam sistem MPM lengkap dan sesuai dengan Dapodik, EMIS maupun data KeMendukBangga, serta mengunggah Surat Pernyataan Persetujuan resmi.
Ketentuan tersebut membuat kemampuan pengelola SPPG dalam memahami dan menjalankan mekanisme pada sistem MPM menjadi sangat penting.
Di lapangan, kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah seluruh proses pembaruan data KPM pada sistem MPM telah dilakukan secara optimal. Sebab, apabila data belum diperbarui, belum lengkap atau dokumen persyaratan belum diunggah, dampaknya dapat kembali dirasakan oleh KPM.
Pemahaman pengelola terhadap mekanisme pembaruan MPM menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan, terutama ketika perubahan data berujung pada terhentinya sementara layanan bagi penerima yang sebelumnya telah mendapatkan MBG.
Persoalan tersebut semestinya tidak dibiarkan berlarut. Jika terdapat kendala pemahaman teknis di tingkat pengelola atau kepala dapur SPPG, diperlukan koordinasi dan pendampingan agar persoalan administrasi tidak berujung pada terputusnya layanan masyarakat.
KPM Jangan Sampai Menjadi Korban Persoalan Data
Bagi KPM, perubahan status penerima bukan sekadar persoalan administrasi. Terhentinya layanan berarti ada kebutuhan masyarakat yang untuk sementara tidak terpenuhi.
Terlebih bagi peserta didik yang sebelumnya menerima MBG melalui sekolah. Mereka membutuhkan kepastian mengenai alasan penghentian layanan serta mekanisme agar kembali dapat menerima MBG.
Kasus di SPPG Bela Beli Podoroto menjadi contoh bahwa perubahan daftar penerima dalam SPS 2 dapat memberikan dampak nyata di tingkat lapangan.
Di satu sisi, SPPG harus mengikuti daftar KPM yang ditetapkan. Di sisi lain, proses pembaruan data dan pengajuan bagi KPM yang belum masuk daftar juga harus berjalan cepat agar tidak terjadi kekosongan layanan.
Jangan Sampai Penertiban Data Mengorbankan KPM
Penertiban data diperlukan agar program MBG tepat sasaran. Namun, implementasinya harus tetap memperhatikan kondisi faktual penerima di lapangan.
Perubahan daftar KPM seharusnya diikuti dengan mekanisme penyelesaian yang cepat, transparan, dan mudah dipahami. Begitu pula dengan pembaruan data pada sistem MPM yang harus dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Kasus B3 dan sejumlah peserta didik di Podoroto menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi SPS 2 tidak hanya bergantung pada penetapan data dari pusat, tetapi juga pada kemampuan seluruh pihak di daerah dalam menindaklanjutinya.
Jangan sampai KPM yang sebelumnya mendapatkan layanan MBG justru kehilangan hak layanan sementara hanya karena persoalan data, keterlambatan pembaruan sistem, atau kurang optimalnya pemahaman terhadap mekanisme administrasi.
SPS 2 seharusnya menjadi instrumen untuk memperbaiki ketepatan sasaran, bukan menjadi celah munculnya ketidakpastian bagi masyarakat penerima manfaat.
Pada akhirnya, yang harus menjadi ukuran bukan hanya seberapa tertib data di dalam sistem, tetapi seberapa cepat sistem tersebut mampu memastikan KPM yang berhak tetap mendapatkan layanan MBG.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















