SeputarDesa.com, Grobogan — Pemerintah Desa Jeketro, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, Senin (14/9/2026).
Musdes tersebut menjadi forum penting bagi Kepala Desa Jeketro, Ali Mustain, untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa jabatannya kepada masyarakat dan unsur-unsur desa yang hadir.
Dalam forum tersebut, berbagai pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan hingga pemberdayaan masyarakat menjadi bagian dari laporan yang disampaikan.
Ali Mustain mengaku bersyukur setelah laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang disampaikannya dapat diterima dalam forum Musyawarah Desa.
“Alhamdulillah, laporan kami diterima,” ujar Ali Mustain.
Diterimanya LPPD tersebut menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa Jeketro selama masa kepemimpinannya.
Bersiap Kembali Maju
Musdes tersebut sekaligus menjadi momentum menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I Kabupaten Grobogan Tahun 2026.
Pilkades Serentak Gelombang I tersebut akan diikuti 223 desa di Kabupaten Grobogan. Desa Jeketro, Kecamatan Gubug, menjadi salah satu desa yang akan mengikuti rangkaian pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.
Di tengah persiapan tahapan Pilkades, Ali Mustain menyatakan akan kembali maju sebagai calon Kepala Desa Jeketro. Ia bersiap mengikuti proses pencalonan sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Keikutsertaan kembali Ali Mustain dipastikan akan menambah dinamika dalam kontestasi Pilkades Jeketro. Namun, proses pencalonan secara resmi tetap harus mengikuti tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, penetapan calon hingga pengundian nomor urut calon.

Tahapan Pilkades Grobogan 2026
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkades Kabupaten Grobogan Tahun 2026, proses persiapan diawali dengan pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa oleh BPD pada 4–7 September 2026.
Selanjutnya, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa dijadwalkan pada 8–21 September 2026.
Tahapan kemudian berlanjut pada pengajuan biaya Pilkades oleh panitia kepada Bupati, verifikasi dan persetujuan biaya, pendaftaran pemilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), perbaikan DPS, hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk tahapan pencalonan, pengumuman dan pendaftaran calon Kepala Desa dijadwalkan pada 8–20 Oktober 2026.
Tahapan tersebut dilanjutkan dengan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan serta proses klarifikasi terhadap masukan masyarakat.
Apabila hanya terdapat satu bakal calon, akan dilakukan perpanjangan pendaftaran sesuai ketentuan. Sedangkan apabila jumlah bakal calon lebih dari lima orang, akan dilakukan seleksi atau ujian tambahan.
Penetapan calon Kepala Desa dan pengundian nomor urut calon dijadwalkan pada 27 November 2026, disusul ikrar damai pada 30 November 2026.
Kampanye dijadwalkan berlangsung pada 8 Desember 2026, kemudian masa tenang dan persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2026.
Pemungutan Suara 10 Desember
Puncak Pilkades Serentak Gelombang I Kabupaten Grobogan Tahun 2026 dijadwalkan melalui pemungutan suara pada 10 Desember 2026.
Setelah pemungutan suara, panitia pemilihan tingkat desa menyampaikan laporan hasil Pilkades kepada BPD pada 11–21 Desember 2026. Selanjutnya, BPD menyampaikan hasil Pilkades kepada Bupati pada 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.
Tahapan penetapan dan pengangkatan Kepala Desa oleh Bupati dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari hingga 18 Februari 2027, termasuk penyelesaian perselisihan hasil Pilkades melalui musyawarah mufakat.
Sementara pelantikan Kepala Desa hasil Pilkades dijadwalkan pada 27 Maret 2027.
Bagi Desa Jeketro, rangkaian tahapan tersebut menjadi momentum penting dalam menentukan keberlanjutan kepemimpinan desa. Sementara bagi Ali Mustain, Pilkades 2026 menjadi kesempatan untuk kembali meminta kepercayaan masyarakat setelah sebelumnya menyelesaikan masa jabatan dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan desa melalui Musdes.
Kini, perhatian masyarakat Jeketro akan tertuju pada tahapan pencalonan dan siapa saja yang nantinya resmi ditetapkan sebagai calon Kepala Desa untuk berkompetisi dalam Pilkades 10 Desember 2026.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















