Program ini mencakup beberapa jenis pajak. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, kesenian, dan hiburan.
Denda tunggakan PBB-P2 dibebaskan mulai tahun pembayaran 2025. Untuk BPHTB, kebijakan ini berlaku bagi kewajiban pajak sampai tahun 2024. Wajib pajak reklame, air tanah, dan PBJT juga memperoleh pembebasan denda untuk pembayaran pajak tahun 2024 serta masa pajak Januari hingga September 2025.
Pemkab juga memperluas akses pembayaran non tunai. Pembayaran PBB-P2 dapat diproses melalui mobile banking bank-bank persepsi seperti Bank Jatim, Mandiri, BNI, BRI, BTN, OCBC, dan Muamalat. Selain itu tersedia opsi pembayaran melalui layanan e-commerce, di antaranya Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Gojek, OVO, LinkAja, dan Blibli. Pembayaran di gerai ritel seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, dan Pos Indonesia juga tetap tersedia.
Wajib pajak dapat menggunakan QRIS dan Virtual Account untuk pembayaran PBB-P2. Akses layanan tersebut tersedia melalui portal resmi pajak daerah Kabupaten Sidoarjo.
https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran.