banner 970x250
BeritaDaerahPemerintahan

Pemkab Sidoarjo Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Daerah untuk Dorong Kenaikan PAD

×

Pemkab Sidoarjo Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Daerah untuk Dorong Kenaikan PAD

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com,  Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memulai program pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak daerah. Kebijakan ini berlaku sejak 5 November 2025 hingga 8 April 2026. Pemkab menyatakan langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.

Program ini mencakup beberapa jenis pajak. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, kesenian, dan hiburan.

Baca Juga :  "Miris Hati Saya", Curhat Guru Honorer soal Gaji Kalah dari Sopir MBG

Denda tunggakan PBB-P2 dibebaskan mulai tahun pembayaran 2025. Untuk BPHTB, kebijakan ini berlaku bagi kewajiban pajak sampai tahun 2024. Wajib pajak reklame, air tanah, dan PBJT juga memperoleh pembebasan denda untuk pembayaran pajak tahun 2024 serta masa pajak Januari hingga September 2025.

Pemkab juga memperluas akses pembayaran non tunai. Pembayaran PBB-P2 dapat diproses melalui mobile banking bank-bank persepsi seperti Bank Jatim, Mandiri, BNI, BRI, BTN, OCBC, dan Muamalat. Selain itu tersedia opsi pembayaran melalui layanan e-commerce, di antaranya Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Gojek, OVO, LinkAja, dan Blibli. Pembayaran di gerai ritel seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, dan Pos Indonesia juga tetap tersedia.

Baca Juga :  Kerja Keras Satgas TMMD Berbuah Nyata, Rumah Ibu Saidah Segera Dihuni

Wajib pajak dapat menggunakan QRIS dan Virtual Account untuk pembayaran PBB-P2. Akses layanan tersebut tersedia melalui portal resmi pajak daerah Kabupaten Sidoarjo.

https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa