banner 970x250
Pemerintahan

Pemkab Sidoarjo Tambah Pos Damkar di Sukodono, Progres Capai 72,5 Persen

×

Pemkab Sidoarjo Tambah Pos Damkar di Sukodono, Progres Capai 72,5 Persen

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com,  Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menambah satu unit pos pemadam kebakaran (Damkar) yang berlokasi di eks Kantor Kecamatan Sukodono. Pembangunan Pos Damkar Sukodono saat ini masih dalam tahap penyelesaian.

Bupati Sidoarjo H. Subandi meninjau langsung progres pembangunan pos tersebut pada Senin (15/12/2025). Ia berharap pembangunan Pos Damkar Sukodono dapat segera dirampungkan mengingat kebutuhan layanan pemadam kebakaran di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi.

Pos Damkar Sukodono menjadi pos damkar ketujuh yang dibangun Pemkab Sidoarjo. Nantinya, pos ini direncanakan dilengkapi dengan tiga unit mobil pemadam kebakaran untuk mempercepat penanganan kebakaran di wilayah sekitarnya.

Baca Juga :  Musrenbangdes Luwungbata Fokuskan Usulan Perbaikan Jalan Poros Kabupaten dan Pelantikan RT, RW, serta LPM

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Subandi meminta agar pengerjaan pembangunan dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar konstruksi yang telah ditetapkan. Ia juga menyoroti temuan penggunaan rangka plafon yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis.

Bupati menegaskan bahwa proyek yang dibiayai dari anggaran daerah harus memiliki kualitas bangunan yang baik dan dapat digunakan dalam jangka waktu panjang.

Sementara itu, konsultan pengawas pembangunan Pos Damkar Sukodono, Yudiyana, menyampaikan bahwa progres pekerjaan saat ini telah mencapai 72,5 persen. Namun, capaian tersebut tidak dapat kembali diinput dalam aplikasi E-Kenda Sidoarjo karena masa kontrak pekerjaan telah berakhir pada 14 Desember 2025.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi ke-167, Pemkab Sidoarjo Ketuk Pintu Langit Lewat Doa Bersama 1.000 Anak Yatim

Ia menjelaskan bahwa proyek mengalami keterlambatan dengan deviasi minus, sehingga kontraktor pelaksana dikenai denda keterlambatan yang berjalan setiap hari. Besaran denda disebut mencapai sekitar Rp2,2 juta per hari.

Menurut Yudiyana, kontraktor telah menambah waktu pengerjaan selama 50 hari dan diperkirakan pembangunan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua minggu ke depan. Ia juga menyarankan penambahan tenaga kerja untuk mempercepat penyelesaian proyek dan meminimalkan beban denda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi