banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaPemerintahan

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Rakor Pengelolaan Sampah Lintas Sektor di Kusan Hulu

×

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Rakor Pengelolaan Sampah Lintas Sektor di Kusan Hulu

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Camat Kusan Hulu saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi dan Pelatihan Pengelolaan Sampah Lintas Sektor di Aula Kantor Kecamatan Kusan Hulu, Rabu (7/10/2026).

SeputarDesa.com, Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi dan Pelatihan Pengelolaan Sampah Lintas Sektor di Aula Kantor Kecamatan Kusan Hulu, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung pencapaian target nasional sebesar 63,41 persen sampah terkelola, sekaligus memperkuat pengelolaan sampah hingga tingkat desa dan kelurahan.

Berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor B/600.4.15/6880/DLH-PSLB3.1.Setda/IX/2026 tertanggal 30 September 2026, kegiatan tersebut mengusung tema “Implementasi Gerakan Aksi Pilah Sampah dari Sumbernya dan Gerakan Indonesia Asri serta Pelaporannya.”

Rakor dan pelatihan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Pemkab Tanah Bumbu menekankan pentingnya dukungan dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat pengelolaan sampah dari tingkat sumber.

Baca Juga :  Algoritma Amanah: Mengintip Benteng Digital yang Menjaga Saldo Haji Jemaah dari Risiko Global

Koordinasi lintas sektor dinilai diperlukan agar pemilahan dan pengolahan sampah dapat dilakukan sejak dari sumbernya, khususnya terhadap sampah organik. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi timbulan sampah yang harus diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Dengan demikian, sampah yang masuk ke TPA nantinya diharapkan lebih banyak berupa sampah residu yang memang tidak dapat dimanfaatkan atau diolah kembali.

Kebijakan pengelolaan sampah tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi dan program daerah. Di antaranya Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Desa/Kelurahan, Surat Edaran Bupati tentang Aksi Jumat Bersih, serta Instruksi Bupati Tahun 2026 mengenai kewajiban pemilahan dan pengurangan sampah dari sumbernya.

Baca Juga :  Babinsa Karangsari Bantu Petani Semai Benih Padi 

Peserta kegiatan melibatkan berbagai unsur. Selain Camat Kusan Hulu dan Camat Teluk Kepayang, turut diundang unsur TNI dan Polri dari kedua kecamatan, seluruh kepala desa, sejumlah perusahaan, perwakilan sekolah, puskesmas dan SPPG, TP PKK beserta kader, perwakilan ketua RT, serta kelompok pengelola sampah.

Pelibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sampah membutuhkan kerja bersama, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Masyarakat, dunia usaha, lembaga pelayanan publik, pemerintah desa, serta kelompok pengelola sampah memiliki peran dalam penerapan pengurangan dan pemilahan sampah dari sumbernya.

Melalui rakor dan pelatihan tersebut, Pemkab Tanah Bumbu mendorong agar gerakan memilah dan mengolah sampah dapat diterapkan secara nyata di masing-masing sumber sampah dan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Pelaksanaan kegiatan juga diarahkan untuk didukung dengan mekanisme pelaporan.

Baca Juga :  Jelang Libur Nataru, Polsek Sidoarjo Kota Intensifkan Patroli di Pusat Perbelanjaan

Agenda tersebut sekaligus menjadi forum koordinasi bagi para pemangku kepentingan di Kecamatan Kusan Hulu dan Teluk Kepayang dalam memperkuat pelaksanaan Gerakan Aksi Pilah Sampah dan Gerakan Indonesia Asri di tingkat lapangan.

Dengan koordinasi lintas sektor tersebut, pengelolaan sampah diharapkan dapat berjalan lebih terarah mulai dari sumber, sehingga volume sampah yang dibawa ke TPA dapat ditekan dan upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan asri dapat dilakukan secara berkelanjutan.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi