banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

Pendamping PKH Kesamben Bantu Registrasi Ulang Bansos 2027, Pemutakhiran Data Diperkuat

×

Pendamping PKH Kesamben Bantu Registrasi Ulang Bansos 2027, Pemutakhiran Data Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Pendamping PKH tingkat Kecamatan Kesamben, Septi Anggraini, S.Sos., bersama Rumiadi, Pendamping PKH Desa, membantu masyarakat dalam proses registrasi ulang dan pemutakhiran data penerima bansos 2027.

SeputarDesa.com, Jombang – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tingkat Kecamatan Kesamben, Septi Anggraini, S.Sos., bersama Agen Perlinsos membantu masyarakat dalam proses registrasi ulang dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) untuk persiapan penyaluran tahun 2027.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat memperbarui data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) melalui layanan Perlinsos.

Septi Anggraini menjelaskan bahwa pendampingan tidak hanya dilakukan oleh dirinya, tetapi seluruh pendamping PKH di wilayah Kecamatan Kesamben bergerak sesuai wilayah dampingan masing-masing.

“Semua pendamping bergerak, sesuai dampingan masing-masing,” ujar Septi Anggraini saat dikonfirmasi SeputarDesa.com, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, masing-masing pendamping melakukan pendampingan sesuai wilayah desa yang menjadi tanggung jawabnya. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses registrasi dapat berkoordinasi dengan pendamping PKH maupun Agen Perlinsos di wilayah masing-masing.

Untuk Memperbarui dan Memvalidasi Data

Lebih lanjut, Septi mengatakan registrasi ulang bertujuan untuk memperbarui dan memvalidasi data agar tetap akurat. Dengan pemutakhiran tersebut, data penerima bantuan sosial dapat disesuaikan dengan kondisi terkini sehingga bantuan diharapkan dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan.

Baca Juga :  Wujud Nyata Kepedulian TNI Tingkatkan Kesehatan Warga, Satgas TMMD Ke-127 Bangun MCK

Menurut Septi, proses pendataan juga memberikan ruang bagi masyarakat yang dinilai layak namun belum terdaftar untuk mengikuti mekanisme pendaftaran sebagai calon penerima baru PKH maupun BPNT untuk periode berikutnya.

Namun, pendaftaran sebagai calon penerima baru tidak berarti bantuan langsung diberikan. Data masyarakat yang didaftarkan tetap harus melalui tahapan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai ketentuan yang berlaku.

Wajib Melengkapi Dokumentasi Kondisi Rumah

Dalam proses pengisian data melalui aplikasi Perlinsos, masyarakat juga diminta melengkapi sejumlah dokumentasi mengenai kondisi tempat tinggal.

Dokumentasi tersebut antara lain foto rumah tampak depan, foto ruang tamu, dan foto kamar mandi.

Baca Juga :  Dandim Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan

Foto kondisi rumah menjadi bagian dari data pendukung yang diinput dalam proses pendataan. Masyarakat diminta memberikan dokumentasi sesuai kondisi sebenarnya dan tidak melakukan rekayasa terhadap foto maupun informasi yang disampaikan.

Pemutakhiran data tersebut diharapkan dapat membantu proses verifikasi kondisi sosial masyarakat secara lebih lengkap, sekaligus mendukung ketepatan sasaran program bantuan sosial.

Registrasi Ulang Tidak Otomatis Mendapat Bansos

Septi juga mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa proses registrasi ulang maupun pendaftaran baru tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos.

Data yang telah diinput tetap akan melalui proses verifikasi, validasi, dan pemadanan dengan data terkait sebelum dilakukan penetapan penerima bantuan.

Karena itu, masyarakat diminta mengisi seluruh data secara benar dan sesuai kondisi sebenarnya, termasuk data kependudukan maupun dokumentasi tempat tinggal.

Batas Waktu hingga 31 Desember 2026

Proses pendaftaran dan pembaruan data disebut diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Masyarakat yang perlu melakukan pemutakhiran data maupun masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar diimbau memanfaatkan waktu yang tersedia melalui mekanisme resmi.

Baca Juga :  Eko Adi Wijaya Resmi Dilantik sebagai Kepala Dusun Pangendingan Desa Tapen

Proses registrasi dan pembaruan data tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa dengan meminta sejumlah uang atau menjanjikan kepastian mendapatkan bansos.

Pendamping PKH di wilayah Kecamatan Kesamben terus bergerak sesuai wilayah dampingan masing-masing untuk membantu masyarakat memahami proses registrasi dan mengisi data sesuai ketentuan.

Pemutakhiran data diharapkan dapat menghasilkan basis data penerima bantuan sosial yang lebih akurat, sehingga proses penyaluran PKH maupun BPNT pada periode berikutnya dapat dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data yang berlaku.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: Irwani UmamEditor: Irwani Umam

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi