SeputarDesa.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Desa (Rakorwasdes) Tahun 2025 di Pendopo Delta Wibawa, Senin (24/11/2025). Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sidoarjo Subandi memberikan apresiasi kepada 10 desa yang meraih predikat “sangat memadai” dalam penilaian tata kelola desa tahun anggaran 2024. Subandi menyebut capaian tersebut sebagai bukti meningkatnya profesionalitas dan transparansi pemerintah desa dalam mengelola keuangan dan aset. “Saya minta camat, sekcam, dan kasi melakukan pendampingan khusus kepada desa-desa yang masih kurang dalam tata kelolanya. Ini penting agar desa kategori merah dapat segera memperbaiki pengelolaan keuangan, aset, dan administrasi,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa Rakorwasdes bukan agenda seremonial, tetapi bagian dari upaya memperkuat integritas dan akuntabilitas pemerintah desa.
“Ada tiga fokus utama menuju desa antikorupsi: penggunaan dana desa yang tepat sasaran, tata kelola keuangan yang tertib, dan pembangunan yang memberi manfaat nyata bagi warga,” ujarnya.
Saat ini, dari 318 desa di Sidoarjo, baru 28 desa masuk kategori hijau. Sebanyak 195 desa masih berada di kategori kuning dan 95 desa berada pada kategori merah. Bupati menegaskan akan dilakukan evaluasi triwulan untuk memastikan peningkatan kualitas tata kelola.
“Integritas aparatur desa adalah kunci. Kalau ada keraguan dalam pengelolaan, segera konsultasikan. Jangan sampai kepala desa tidak memahami tata kelola,” tambahnya.
10 Desa Peraih Predikat Sangat Memadai
Inspektur Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto, memaparkan hasil evaluasi pengawasan desa tahun anggaran 2024. Dari proses penilaian itu, 10 desa mendapat penghargaan karena dinilai berhasil melaksanakan tata kelola keuangan dan aset secara memadai:
-
Waruberon – Balongbendo
-
Keboan Anom – Gedangan
-
Modong – Tulangan
-
Wadungasri – Waru
-
Simoketawang – Wonoayu
-
Simoangin-angin – Wonoayu
-
Trompoasri – Jabon
-
Kwangsan – Sedati
-
Bligo – Candi
-
Sidomojo – Krian
Selain itu, empat desa masuk nominasi desa antikorupsi: Kwangsan (Sedati), Wadungasri (Waru), Simoketawang (Wonoayu), dan Trompoasri (Jabon). Desa Kwangsan juga menjadi nominator tingkat Provinsi Jawa Timur.
Indikator Penilaian
Andjar menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan lima indikator utama:
-
Penyusunan RAK (1%)
-
Tata Kelola Keuangan TA 2024 (65%)
-
Kesesuaian SILPA (1%)
-
Pengadaan Barang dan Jasa Desa (25%)
-
Pengelolaan Aset Desa dan kontribusi BUMDes terhadap PADes (6%)
Ia menyebut masih terdapat sejumlah kekurangan di desa kategori merah, terutama terkait ketidaktepatan dokumen pertanggungjawaban dan pengelolaan aset yang belum optimal.
“Beberapa temuan umum meliputi ketidaktepatan dokumen SPJ, pengelolaan aset desa yang belum maksimal, serta perlunya peningkatan kapasitas aparatur dalam pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Inspektorat telah menjadwalkan pendampingan intensif bagi 95 desa kategori merah agar kualitas tata kelola dapat meningkat pada tahun berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














