Seputardesa.com,Semarang– Ahmad Yazid Basayban alias Gus Yazid resmi ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap.
Penangkapan dilakukan di kediaman Gus Yazid yang berlokasi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (24/12/2025). Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam persidangan sebelumnya, Gus Yazid yang dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional, mengakui pernah menerima aliran dana dari Letjen TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro. Ia menyebut menerima uang pertama sebesar Rp2 miliar, kemudian menerima dana secara bertahap sebanyak enam kali dengan total mencapai Rp18 miliar.
Tak hanya itu, dalam kesaksiannya di persidangan, Gus Yazid juga mengaku menerima uang tunai sebesar Rp1 hingga Rp2 miliar dari Novita, yang merupakan istri Letjen TNI Widi Prasetijono.
Pantauan saat proses pengamanan, Gus Yazid tampak tertunduk lesu ketika digelandang petugas menuju ruang tahanan kejaksaan. Aparat penegak hukum menegaskan penanganan perkara ini masih terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan masih mendalami peran Gus Yazid dalam dugaan TPPU tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














