banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Liputan Muktamar NU Ke-35

Sidang Pleno V Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA Berdasarkan SK Muktamar Nomor 05/A/Muktamar/35/2026

×

Sidang Pleno V Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA Berdasarkan SK Muktamar Nomor 05/A/Muktamar/35/2026

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Penetapan sembilan anggota AHWA dalam Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

SeputarDesa.com, Jombang — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki tahapan penting dalam proses pergantian kepemimpinan organisasi. Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Ahad (30/8/2026), diawali dengan agenda demisionerisasi kepengurusan PBNU masa khidmah sebelumnya.

Setelah agenda tersebut, sidang dilanjutkan dengan  penetapan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai salah satu tahapan penting dalam proses suksesi kepemimpinan NU periode 2026–2031.

Penetapan sembilan anggota AHWA dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Muktamar Nomor 05/A/Muktamar/35/2026 tentang Pemilihan dan Penetapan AHWA.

Keputusan tersebut menjadi dasar bagi penetapan sembilan kiai yang memperoleh suara tertinggi dalam proses tabulasi usulan anggota AHWA.

Baca Juga :  Kirab Merah Putih PNIB di Jombang, Peringati Kemerdekaan dan Sambut Muktamar NU

Berdasarkan hasil tabulasi, sembilan kiai dengan perolehan suara tertinggi adalah:

  1. KH Nurul Huda Jazuli — 485 suara
  2. TGK Nuruzzahri Yahya — 477 suara
  3. KH Baharuddin HS — 392 suara
  4. KH Miftakhul Akhyar — 350 suara
  5. KH Afifuddin Muhajir — 339 suara
  6. KH Anwar Iskandar — 326 suara
  7. KH Anwar Manshur — 303 suara
  8. KH Said Aqil Siroj — 273 suara
  9. KH Abun Bunyamin — 268 suara

Sebelumnya, lebih dari 500 perwakilan PWNU dan PCNU memberikan usulan nama ulama untuk menjadi anggota AHWA. Surat suara kemudian dihimpun dalam enam kotak kaca dan dilakukan proses pembukaan, pembacaan, pencatatan, serta penghitungan.

Baca Juga :  Gus Kikin Makin Menguat, Dukungan Pesantren Mulai Mengemuka Jelang Pemilihan Ketua Umum PBNU

Hasil tabulasi tersebut kemudian menjadi bagian dari tahapan pemilihan dan penetapan AHWA sebagaimana diatur dalam SK Muktamar Nomor 05/A/Muktamar/35/2026.

AHWA Jadi Penentu Rais Aam

Dengan ditetapkannya sembilan anggota AHWA, proses suksesi kepemimpinan NU memasuki tahap berikutnya.

Sembilan anggota AHWA tersebut akan menjalankan mandat Muktamar melalui forum musyawarah untuk menentukan Rais Aam PBNU masa khidmah 2026–2031.

Selain itu, forum AHWA juga akan membahas dan merumuskan arah proses pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.

Penetapan AHWA dalam Sidang Pleno V menjadi salah satu titik strategis Muktamar ke-35 NU. Setelah kepengurusan lama didemisionerkan dan komposisi AHWA ditetapkan, perhatian kini beralih kepada proses penentuan Rais Aam dan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Baca Juga :  Di Tengah Panasnya Muktamar NU ke-35, Media Center Jadi Basis Gerak Jurnalis di Tambakberas

Dari Tambakberas, Jombang, proses pergantian kepemimpinan NU memasuki babak penentuan. SK Muktamar Nomor 05/A/Muktamar/35/2026 menjadi dasar penetapan AHWA, sementara sembilan kiai sepuh kini memegang mandat penting dalam menentukan arah kepemimpinan PBNU periode 2026–2031.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: MiftahuddinEditor: Irwani Umam

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi