banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaPemerintahan

LPPD Akhir Masa Jabatan Kades Rusdi Diterima dalam Musdes Desa Deras

×

LPPD Akhir Masa Jabatan Kades Rusdi Diterima dalam Musdes Desa Deras

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Kepala Desa Deras, Rusdi, menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan dalam Musyawarah Desa (Musdes), Selasa (8/9/2026).

SeputarDesa.com, Grobogan  — Pemerintah Desa Deras, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan (AMJ), Selasa (8/9/2026).

Musdes tersebut menjadi forum penyampaian pertanggungjawaban Kepala Desa atas penyelenggaraan pemerintahan selama masa jabatan, sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengetahui pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dijalankan Pemerintah Desa Deras.

Kepala Desa Deras, Rusdi, menyampaikan LPPD yang memuat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat selama masa kepemimpinannya.

Baca Juga :  Peringati Hari Anak Nasional, TK Borowetan Rayakan dengan Permainan Tradisional di Halaman Arahiwang

Penyampaian laporan berlangsung dalam forum yang dihadiri unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya.

Setelah laporan disampaikan dan dibahas, peserta Musdes menerima LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Deras.

Rusdi menyampaikan rasa syukur atas diterimanya laporan tersebut.

“Alhamdulillah, peserta Musdes menerima laporan tersebut,” ujar Rusdi.

Menurutnya, penerimaan laporan tersebut menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban atas amanah yang telah dijalankan selama memimpin Desa Deras.

Sikap Rusdi soal Pilkades 2026

Di sela kegiatan, Tim Redaksi SeputarDesa.com juga menanyakan kepada Rusdi mengenai rencana keikutsertaannya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Grobogan Tahun 2026.

Baca Juga :  Menjemput Ampunan di Hari Arafah, Umat Islam Dianjurkan Puasa dan Berdzikir

Rusdi menyampaikan bahwa dirinya tidak akan mengikuti Pilkades 2026. Dengan demikian, setelah menyelesaikan masa jabatannya, ia tidak berencana kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Deras dalam pemilihan mendatang.

Sementara itu, Pilkades Serentak Gelombang I Kabupaten Grobogan Tahun 2026 akan diikuti 223 desa. Berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan, pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026.

Bagi Desa Deras, pelaksanaan Musdes LPPD AMJ menjadi bagian penting dalam proses pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa. Forum tersebut sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan program dan pembangunan selama masa kepemimpinan Rusdi.

Baca Juga :  Musdes Jeketro, BUMDes Jaya Makmur Paparkan LPJ Semester I dan Pengembangan Ketahanan Pangan

Dengan diterimanya LPPD oleh peserta Musdes, penyampaian laporan akhir masa jabatan Kepala Desa Deras telah mendapat penerimaan dalam forum desa.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi