banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Opini

Kartini Modern dalam Demokrasi: Peran Perempuan dalam Bingkai Syariat Islam

×

Kartini Modern dalam Demokrasi: Peran Perempuan dalam Bingkai Syariat Islam

Sebarkan artikel ini

Oleh: Arief Dwi Agustianto, S.H.

 

Hari Kartini tidak semestinya berhenti pada peringatan seremonial semata, tetapi menjadi momen reflektif untuk memahami kembali peran perempuan dalam kehidupan berbangsa. Dalam konteks demokrasi Indonesia saat ini, Kartini modern hadir sebagai sosok perempuan yang berilmu, berakhlak, serta mampu mengambil peran aktif di tengah masyarakat dengan tetap berpegang pada nilai-nilai syariat Islam.

Islam telah menempatkan perempuan pada derajat yang mulia dengan memberikan hak dan tanggung jawab yang seimbang. Perempuan memiliki ruang untuk berkiprah di ranah publik, menyampaikan pendapat, serta berkontribusi dalam pembangunan sosial. Dalam sistem demokrasi, ruang tersebut semakin terbuka luas, sehingga perempuan memiliki kesempatan untuk menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan umat.

Baca Juga :  Pokir DPRD: Antara Mandat Rakyat dan Godaan Penyimpangan

Namun, kebebasan dalam demokrasi bukanlah kebebasan tanpa batas. Syariat Islam memberikan pedoman agar setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor nilai, etika, dan akhlak. Kartini modern dituntut untuk mampu menjaga kehormatan diri, menjunjung tinggi moralitas, serta mengedepankan kemaslahatan dalam setiap peran yang dijalankan.

Di sisi lain, peran perempuan dalam keluarga tetap menjadi fondasi utama. Perempuan adalah pendidik pertama bagi anak-anaknya, yang darinya lahir generasi yang beriman, berilmu, dan berakhlak. Oleh karena itu, keterlibatan perempuan dalam kehidupan demokrasi hendaknya tidak mengabaikan peran strategis tersebut, melainkan berjalan seiring dan saling menguatkan.

Baca Juga :  Ekonomi Berkeadilan dalam Spirit Nuzulul Qur’an

Tantangan zaman yang semakin kompleks, termasuk perkembangan teknologi dan arus informasi yang begitu cepat, menuntut perempuan untuk lebih bijaksana dalam menyikapi perubahan. Kartini modern bukan hanya cakap secara intelektual, tetapi juga memiliki keteguhan iman dan kematangan sikap dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan.

Pada akhirnya, Kartini modern dalam bingkai syariat Islam adalah perempuan yang mampu menyeimbangkan antara peran publik dan tanggung jawab pribadi, antara hak dan kewajiban, serta antara kebebasan dan nilai. Dengan demikian, perempuan tidak hanya menjadi bagian dari demokrasi, tetapi juga menjadi penjaga nilai-nilai kebaikan yang akan mengarahkan bangsa menuju kehidupan yang lebih adil, bermartabat, dan berkeadaban.(**)

Baca Juga :  Idul Fitri dan Demokrasi: Momentum Refleksi dan Penguatan Nilai Kebersamaan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa