banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

Dinilai Langgar Izin dan Ancam Marwah Cagar Budaya, Keraton Kanoman Tolak Keras Pembangunan Pasar Darurat di Alun-Alun Keraton

×

Dinilai Langgar Izin dan Ancam Marwah Cagar Budaya, Keraton Kanoman Tolak Keras Pembangunan Pasar Darurat di Alun-Alun Keraton

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Cirebon – Polemik pembangunan pasar darurat Pasar Kanoman memasuki babak baru. Keluarga Besar Kesultanan Cirebon, khususnya Keraton Kanoman, menyatakan penolakan total terhadap pembangunan pasar darurat yang diprakarsai PT Qodiron di pelataran depan Keraton Kanoman. Keraton menilai proyek tersebut berjalan tanpa persetujuan Kanjeng Gusti Anom (KGA) Sultan Mochamad Saladin selaku Sultan Kanoman XII, sehingga dinilai mengabaikan otoritas adat sekaligus mengancam keberadaan kawasan cagar budaya yang menjadi simbol sejarah Cirebon.

Pernyataan tegas itu disampaikan dalam konferensi pers di Bangsal Jinem Keraton Kanoman, Rabu (5/8/2026). Di hadapan awak media, perwakilan keluarga besar Kesultanan Cirebon, Gusti Ratu Mawar Kartina, S.H., M.H., menegaskan bahwa Keraton Kanoman tidak pernah memberikan izin maupun persetujuan atas pembangunan pasar darurat tersebut.

“Kami mewakili KGA Sultan Mochamad Saladin serta keluarga besar Kesultanan Cirebon dengan tegas menolak adanya pasar darurat di depan Keraton Kanoman. Pembangunan ini dilakukan tanpa adanya koordinasi maupun izin resmi dari keraton,” ujar Gusti Ratu Mawar Kartina.

Menurutnya, keberadaan pasar darurat di depan gerbang keraton bukan sekadar persoalan tata ruang, melainkan menyentuh langsung kehormatan simbol peradaban Cirebon. Ia menyebut, kawasan inti keraton semestinya dijaga dari aktivitas pembangunan yang tidak sejalan dengan fungsi historis dan kulturalnya.

Baca Juga :  Pisah Sambut Lurah Kejaksan Kota Cirebon, Perkuat Sinergi Pelayanan dan Kamtibmas

“Kami tidak anti terhadap penataan pasar, tetapi penempatannya harus menghormati kawasan keraton sebagai cagar budaya dan pusat adat. Jangan sampai kebutuhan ekonomi justru mengorbankan wibawa sejarah yang sudah dijaga ratusan tahun,” tegasnya.

Gusti Ratu Mawar juga menyoroti kondisi lingkungan sekitar Keraton Kanoman yang selama ini dinilai belum tertata dengan baik. Menurut dia, apabila pembangunan pasar darurat terus dipaksakan di area yang sensitif secara historis, maka yang muncul bukan pembenahan, melainkan penambahan persoalan baru berupa kekumuhan, kemacetan, dan turunnya estetika kawasan heritage.

“Kalau kawasan di depan keraton terus dibiarkan padat dan semrawut, yang hilang bukan hanya keindahan kota, tetapi juga marwah keraton sebagai penanda sejarah Cirebon. Itu yang kami tolak,” katanya.

Pernyataan senada disampaikan Gusti Ratu Raja Latifah Putri Tertua dari Mendiang Sultan Djalaludin yang juga menjadi bagian dari keluarga besar keraton. Ia menilai setiap kebijakan pembangunan di kawasan Keraton Kanoman harus ditempuh melalui musyawarah yang terbuka, melibatkan pihak keraton, pemerintah daerah, dan semua pemangku kepentingan terkait.

“Keraton bukan sekadar bangunan tua, tetapi ruang hidup adat dan sejarah. Karena itu setiap rencana penataan harus didudukkan bersama, bukan berjalan sendiri tanpa komunikasi dengan pihak keraton,” ujar Gusti Ratu Raja Latifah.

Ia menambahkan, apabila penataan kawasan dilakukan tanpa sensitivitas terhadap nilai budaya, maka yang paling dirugikan adalah generasi mendatang. Pasalnya, kawasan keraton bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang pengetahuan, identitas, dan destinasi sejarah yang menjadi kebanggaan masyarakat Cirebon.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tuti Hadiri Halal Bihalal LBM PWNU Jabar di Arunika Kuningan

“Kami ingin kawasan ini tertib, bersih, dan tertata. Namun penataan itu harus memuliakan sejarah, bukan menggeser keberadaan keraton menjadi sekadar latar belakang pembangunan yang serampangan,” tambahnya.

Secara hukum, persoalan ini juga berkaitan erat dengan status kawasan cagar budaya. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 432/Kep.156-Disparbud/2018, kawasan Keraton Kasepuhan, Keraton Kanoman, dan Keraton Kacirebonan telah ditetapkan sebagai kawasan dan bangunan cagar budaya. Status tersebut, menurut keluarga keraton, semestinya menjadi dasar kuat untuk menjaga koridor sejarah dari alih fungsi ruang yang merusak nilai estetika dan historisnya.

Di sisi lain, pengelolaan pasar di wilayah Cirebon sebenarnya juga telah diatur melalui berbagai regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah Kota Cirebon mengenai pengelolaan pasar serta Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Karena itu, keluarga besar kesultanan menilai setiap langkah pembangunan harus mengikuti zonasi yang benar, memperhatikan kebersihan lingkungan, dan tidak menabrak ketentuan tata ruang.

Dari perspektif sejarah, keberadaan Pasar Kanoman di sekitar kawasan keraton memang bukan hal baru. Namun, jejak historis itu bukan alasan untuk mengabaikan kebutuhan penataan kota yang lebih manusiawi dan beradab. Justru, menurut pihak keraton, sejarah panjang kawasan tersebut seharusnya menjadi dasar untuk melakukan revitalisasi yang serius, bukan menambah bangunan sementara di titik yang paling sensitif secara simbolik.

Baca Juga :  Momentum Silaturahmi, Dandim 0819 Dampingi Danrem 083/Bdj Sambut Mantan Presiden RI ke-6 

Keraton Kanoman menilai sudah saatnya pemerintah daerah bersama pihak-pihak terkait menyusun ulang konsep penataan kawasan Pasar Kanoman secara menyeluruh. Revitalisasi, kata mereka, harus ditempuh dengan pendekatan yang menghormati fungsi Keraton Kanoman sebagai pusat adat, cagar budaya, dan simpul wisata sejarah Cirebon.

“Kami berharap semua pihak bisa melihat persoalan ini secara utuh. Jangan hanya melihat pasar sebagai ruang ekonomi, tetapi juga lihat Keraton Kanoman sebagai ruang sejarah yang harus dijaga martabatnya,” pungkas Gusti Ratu Mawar.

 

Dengan penolakan ini, keluarga besar Kesultanan Cirebon menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam apabila pembangunan pasar darurat terus dijalankan tanpa persetujuan resmi dari keraton. Bagi mereka, yang dipertaruhkan bukan semata soal bangunan, melainkan kehormatan, identitas, dan masa depan warisan sejarah Cirebon.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi