SeputarDesa.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun Indonesia dari desa. Tahun 2026, sebanyak 75.625 desa akan menerima Dana Desa senilai Rp60,6 triliun, ditambah peluncuran Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dengan plafon pembiayaan hingga Rp3 miliar per koperasi.
Langkah ini menjadi bukti nyata tekad pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi desa, memperluas lapangan kerja, dan mewujudkan kemandirian rakyat di akar rumput. Namun, besarnya dana publik harus diimbangi dengan pengawasan ketat dan tata kelola yang transparan.
BPD, Parlemen Desa yang Harus Tegak dan Tegas
Dalam sistem pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang posisi strategis sebagai parlemen desa dan pengawas utama jalannya pemerintahan desa. BPD tidak boleh hanya menjadi simbol formalitas. BPD harus tampil sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Ir. Indra Utama, M.PWK., IPU, menegaskan:
“BPD adalah benteng moral dan hukum di tingkat desa. Bila BPD kuat, jujur, dan berani, maka praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme bisa dihentikan sejak dari akar.”
ABPEDNAS dan Kejaksaan RI Satu Barisan dalam Program “Jaga Desa”
Untuk memperkuat fungsi pengawasan tersebut, ABPEDNAS Indonesia menggandeng Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Program Nasional “Jaga Desa.” Program ini merupakan langkah konkret dalam pencegahan penyimpangan Dana Desa dan pembinaan hukum preventif di tingkat lokal.
Dalam pelaksanaannya:
-
BPD mendapat edukasi hukum dan pembinaan langsung dari Kejaksaan RI;
-
Jamintel Kejagung menjalankan fungsi intelijen yustisial untuk deteksi dini potensi KKN di desa;
-
ABPEDNAS memimpin koordinasi nasional agar seluruh BPD bergerak satu visi: menjaga dana rakyat dan menegakkan integritas.
Program “Jaga Desa” telah berjalan di Bangka Belitung, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan, dengan hasil nyata berupa meningkatnya keberanian BPD dalam mengawasi Dana Desa dan melaporkan potensi pelanggaran tanpa takut intervensi.
2026: Tahun Penguatan Desa dan Pengawasan BPD
Tahun 2026 akan menjadi momentum besar bagi desa di seluruh Indonesia. Selain Dana Desa dan KDMP, pemerintah meluncurkan beberapa Program Strategis Nasional, yaitu:
-
Program Makan Bergizi Gratis,
-
Program Ketahanan Pangan Nasional, dan
-
Program 3 Juta Rumah untuk perkotaan, pesisir, dan pedesaan.
Seluruh program ini akan melibatkan langsung pemerintah desa. Karena itu, BPD wajib hadir sebagai pengawas sosial yang independen dan berani bersuara demi rakyat.
Roadmap Nasional Penguatan BPD
Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, DPP ABPEDNAS Indonesia tengah menyusun Roadmap Nasional Penguatan Fungsi BPD.
Dokumen strategis ini akan menjadi acuan nasional dalam membangun sistem pengawasan desa yang terukur, digital, dan partisipatif.
Isi roadmap mencakup:
-
Pelatihan dan sertifikasi nasional anggota BPD di bidang pengawasan keuangan,
-
Digitalisasi sistem pengawasan (E-BPD) untuk memperkuat transparansi publik, dan
-
Sinergi lintas lembaga antara ABPEDNAS, Kemendagri, Kemendes PDTT, Kejaksaan, dan BPKP untuk membina dan mengawasi tata kelola desa secara berkelanjutan.
Penegasan Akhir: Jaga Desa, Jaga Indonesia
ABPEDNAS menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran BPD sebagai penjaga amanah rakyat, pengawal kebijakan publik, dan benteng moral bangsa di tingkat desa.
“Kami berdiri tegak di garda depan bersama Kejaksaan RI untuk memastikan seluruh BPD siap mengawal program pemerintah agar tepat sasaran, transparan, dan bebas penyimpangan,”
tegas Ir. Indra Utama, M.PWK., IPU, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia.
Dengan kolaborasi pemerintah, kejaksaan, dan masyarakat desa, Indonesia bergerak menuju tata kelola desa yang bersih, kuat, dan berkeadilan.
Jaga Desa. Jaga Dana. Jaga Indonesia.












