Pojok Desa

BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih: Antara Kedaulatan Ekonomi dan Skema Baru Penyaluran Dana Publik

34
×

BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih: Antara Kedaulatan Ekonomi dan Skema Baru Penyaluran Dana Publik

Sebarkan artikel ini

Oleh : M Irwani Nasirul Umam

Ketua BPD Desa Podoroto

Tahun 2025 menandai babak baru dalam sejarah ekonomi desa. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 memperkenalkan regulasi yang mengizinkan penggunaan maksimal 30% dari pagu Dana Desa sebagai jaminan terakhir bagi pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Di atas kertas, kebijakan ini bertujuan mulia, memperkuat usaha koperasi desa, menggerakkan ekonomi lokal, serta menjamin adanya imbalan jasa minimal 20% dari keuntungan bersih yang diserahkan kembali kepada desa.

Namun, di balik regulasi yang tampak progresif itu, mengintai risiko besar, desa dijadikan penjamin finansial tanpa perlindungan struktural yang memadai.

Jika sebelumnya 20% Dana Desa sudah diwajibkan untuk ketahanan pangan melalui BUMDes, kini 30% lainnya berpotensi tersangkut dalam risiko kredit koperasi. Artinya, separuh anggaran desa kini terikat pada dua lembaga ekonomi yang belum tentu siap secara manajerial, akuntabel secara keuangan, atau sehat secara tata kelola. Bagi banyak desa yang baru belajar mengelola aset, skema ini bisa menjadi bom waktu fiskal dan sekaligus pintu masuk oligarki baru di tingkat lokal.

Baca Juga  MI Al Ihsan Terpadu Kedinding Tarik Peringati Hari Pahlawan, Kobarkan Semangat Belajar dan Nasionalisme

BUMDes dan Kopdes Merah Putih, dalam praktiknya, sering kali tidak berdiri di atas prinsip bisnis rakyat, melainkan di bawah bayang politik kekuasaan desa. Laporan di berbagai daerah menunjukkan fenomena serupa,  pengurus BUMDes dan koperasi ditunjuk berdasarkan kedekatan dengan kepala desa, bukan kapasitas profesional, laporan keuangan hanya berhenti di atas meja kecamatan dan transparansi kepada masyarakat nyaris tak pernah terjadi. Kini, dengan kewenangan baru sebagai pengelola sekaligus penerima jaminan dana desa, potensi moral hazard membengkak tanpa kontrol yang seimbang.

Permendesa No. 10/2025 menyebut jaminan dana desa itu sebagai “jaminan terakhir”, tetapi tidak menjelaskan secara rinci mekanisme pengawasan, mitigasi risiko, atau batas tanggung jawab ketika terjadi gagal bayar. Siapa yang akan menanggung kerugian? Apakah desa harus menutup utang koperasi dari kas publik? Jika ya, maka desa secara resmi sedang dijadikan penanggung risiko keuangan privat, sebuah preseden berbahaya dalam tata kelola fiskal negara.

Baca Juga  Keadilan Pajak Bumi dan Bangunan Masih Belum Menyentuh Desa

Lebih dari itu, regulasi ini berpotensi menempatkan desa dalam jebakan struktural, desa menjadi sumber dana, bukan subjek pembangunan. Alih-alih memberdayakan, kebijakan ini bisa menguras ruang fiskal desa dan mengalihkan fungsi Dana Desa dari alat pemberdayaan menjadi jaminan lembaga keuangan lokal yang belum tentu sehat. Jika koperasi gagal, dana desa ikut tenggelam. Bila berhasil pun, keuntungan yang wajib disetorkan minimal 20% sering kali hanya nominal di atas kertas, karena tak ada mekanisme publik untuk menilai laba bersih yang sebenarnya.

Kritik paling tajam terletak pada logika kebijakan itu sendiri. Pemerintah mendorong desa menjadi pelaku ekonomi, tapi belum menyiapkan sistem tata kelola yang matang. Audit dana desa masih administratif, bukan substantif. Pendampingan ekonomi desa masih seremonial. Lalu kini, dengan mekanisme jaminan 30% itu, desa justru dipaksa mengambil risiko seperti korporasi, padahal desa bukan entitas bisnis, desa adalah lembaga publik.

Kebijakan ini menabrak prinsip dasar akuntabilitas publik, uang negara tidak boleh dijaminkan untuk risiko privat tanpa sistem kontrol dan akuntabilitas yang jelas.

Baca Juga  Bupati Sidoarjo Serahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 768 PNS

Kita patut waspada: dengan kebijakan ini, desa berpotensi menjadi pasar uang baru yang diatur dalam balutan nasionalisme ekonomi. Koperasi merah putih akan tumbuh tetapi bisa jadi bukan koperasi rakyat, melainkan koperasi kekuasaan yang dibiayai uang publik. Kepala desa dan jaringan politik lokal bisa menjadikan skema ini sebagai instrumen pendanaan politik terselubung, dengan dalih pemberdayaan ekonomi desa.

Sudah saatnya negara berhenti memperlakukan desa sebagai laboratorium kebijakan coba-coba. BUMDes dan Kopdes Merah Putih hanya akan benar-benar menjadi motor ekonomi jika dikelola transparan, partisipatif, dan profesional. Audit publik harus diwajibkan. Mekanisme jaminan harus diawasi independen. Dan warga desa bukan kepala desa harus menjadi subjek utama dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Kalau tidak, maka sejarah akan mencatat: tahun 2025 bukanlah tahun kebangkitan ekonomi desa, melainkan tahun ketika desa dijadikan jaminan bagi utang, dan rakyat dijadikan collateral bagi ambisi politik yang diselimuti jargon merah putih.

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!