Oleh: M Irwani Nasirul Umam
Pemimpin Redaksi SeputarDesa.com
Pernyataan Prabowo Subianto terkait pengelolaan dana desa telah memantik perhatian luas. Kritik terhadap penggunaan dana desa tentu penting sebagai bentuk pengawasan. Namun, menilai persoalan desa tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa memahami realitas di lapangan, termasuk sistem perencanaan dan regulasi yang mengikat pemerintah desa.
Dalam praktiknya, penyusunan APBDes bukanlah keputusan sepihak kepala desa. Proses ini diawali dari RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang disusun melalui musyawarah bersama masyarakat. Dokumen ini kemudian dijabarkan setiap tahun dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintah Desa). Artinya, setiap kegiatan pembangunan telah direncanakan sejak awal berdasarkan kesepakatan bersama dan kebutuhan prioritas desa.
Di sinilah pentingnya pemahaman publik. Tidak semua usulan masyarakat, meskipun mendesak atau bahkan viral di media sosial, dapat langsung direalisasikan. Jika suatu kegiatan tidak tercantum dalam RPJMDes, maka secara aturan memang tidak bisa dilaksanakan secara tiba-tiba. Pemerintah desa tidak memiliki ruang untuk melompati mekanisme tersebut.
Dana desa sendiri telah membawa perubahan nyata, terutama di wilayah pelosok. Banyak desa yang dulunya tertinggal kini mulai berkembang, akses jalan membaik, fasilitas dasar meningkat, dan aktivitas ekonomi masyarakat tumbuh. Ini adalah bukti bahwa dana desa bekerja dan memberikan dampak positif.
Namun, penggunaan dana desa juga memiliki batasan yang ketat. Regulasi dari pemerintah pusat telah mengunci prioritas penggunaan anggaran, sehingga tidak semua jenis pembangunan bisa dibiayai. Proyek besar seperti pembangunan jembatan dengan skala besar, misalnya, sering kali tidak dapat menggunakan dana desa karena terbentur aturan. Akibatnya, meskipun kebutuhan itu nyata, pemerintah desa tidak dapat serta-merta merealisasikannya.
Sayangnya, di era digital saat ini, banyak persoalan desa yang dengan cepat diangkat ke media sosial tanpa pemahaman yang utuh. Jalan rusak, jembatan belum diperbaiki, atau fasilitas yang belum memadai langsung diviralkan. Dalam banyak kasus, kepala desa menjadi pihak yang paling disalahkan. Padahal, kondisi tersebut sering kali bukan akibat kelalaian, melainkan keterbatasan kewenangan dan regulasi.
Budaya “viralkan dulu, pahami kemudian” justru berpotensi menimbulkan penilaian yang tidak adil. Kritik publik memang penting, tetapi harus disertai literasi yang memadai. Tanpa itu, yang terjadi hanyalah tekanan sepihak terhadap pemerintah desa yang sebenarnya bekerja sesuai aturan.
Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara pengawasan dan pemahaman. Masyarakat perlu lebih aktif terlibat dalam musyawarah desa agar aspirasi dapat masuk ke dalam RPJMDes dan RKP. Di sisi lain, pemerintah desa juga harus terus meningkatkan transparansi agar publik memahami proses dan prioritas pembangunan.
Pemerintah pusat pun diharapkan dapat mengevaluasi kebijakan yang ada agar lebih fleksibel terhadap kebutuhan lokal. Turun langsung ke desa dan melihat kondisi nyata akan memberikan gambaran yang lebih adil, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara kebijakan dan pelaksana di lapangan.
Pada akhirnya, pembangunan desa bukanlah pekerjaan instan, melainkan proses yang terencana, terukur, dan diatur oleh regulasi. Menyalahkan kepala desa tanpa memahami sistem yang ada bukan hanya tidak adil, tetapi juga dapat menghambat semangat pembangunan itu sendiri.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com










