Penempatan anggota keluarga perangkat desa sebagai pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipandang sekadar sebagai kekeliruan administratif. Praktik ini mengandung konflik kepentingan yang jelas dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang desa dan BUMDes.
Secara hukum, BUMDes ditempatkan sebagai badan usaha yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan terpisah dari struktur pemerintahan desa. Pengawas BUMDes dituntut independen dan bebas dari kepentingan pribadi maupun relasi kekuasaan. Ketika posisi pengawasan justru diisi oleh istri perangkat desa, independensi tersebut patut diragukan dan membuka ruang nepotisme yang bertentangan dengan asas akuntabilitas dan kepatutan.
Situasi ini semakin bermasalah ketika Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang secara normatif memiliki mandat pengawasan terhadap pengelolaan aset dan usaha desa, justru tidak dilibatkan secara aktif. Pengabaian peran BPD memperlemah mekanisme check and balance yang menjadi fondasi tata kelola pemerintahan desa. Akibatnya, pengelolaan BUMDes berjalan tanpa pengawasan yang sah dan berimbang.
Media menilai praktik penempatan keluarga perangkat desa dalam struktur pengawasan BUMDes bukan hanya mencederai etika publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari. Konflik kepentingan yang dibiarkan dapat berujung pada temuan pemeriksaan, sanksi administratif, hingga persoalan hukum jika terbukti menimbulkan kerugian bagi desa.
Pemerintah desa harus segera melakukan koreksi menyeluruh. Struktur pengawasan BUMDes wajib diisi oleh pihak yang independen dan sesuai ketentuan, serta melibatkan BPD sebagaimana mandatnya. Penegakan prinsip hukum dan tata kelola bukan pilihan, melainkan keharusan untuk menjaga BUMDes tetap berada di jalur yang benar.
Tajuk ini menegaskan: ketika hukum diabaikan dan pengawasan dikendalikan oleh lingkaran kekuasaan keluarga, BUMDes tidak hanya kehilangan legitimasi, tetapi juga menghadapi risiko hukum yang nyata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com




