banner 970x250
Tajuk Redaksi

Baliho APBDes dan Penghakiman Instan terhadap Desa

×

Baliho APBDes dan Penghakiman Instan terhadap Desa

Sebarkan artikel ini

Oleh M Irwani Nasirul Umam
(Pemimpin Redaksi SeputarDesa.com)

 

Baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hari ini telah menjadi simbol paling kasat mata dari transparansi keuangan desa. Ia berdiri di pinggir jalan, di depan kantor desa, atau di ruang publik lainnya, memamerkan deretan angka yang disebut sebagai bukti keterbukaan. Namun pertanyaannya, apakah transparansi benar-benar hadir, atau justru hanya berhenti pada formalitas visual?

Sebagai pengamat isu desa, saya melihat baliho APBDes kerap ditempatkan pada posisi yang keliru. Ia dijadikan seolah-olah wajah utuh keuangan desa, padahal sejatinya hanya potret parsial. Angka-angka besar yang tercantum di dalamnya tidak disertai penjelasan memadai tentang proses perencanaan, mekanisme pelaksanaan, maupun skema pertanggungjawaban. Akibatnya, publik dipaksa menafsirkan sendiri, sering kali dengan kecurigaan.

Baca Juga :  Pengawas BUMDes dari Lingkaran Keluarga Perangkat Desa: Pelanggaran Etika dan Risiko Hukum

Di sinilah problem bermula. Baliho APBDes yang dimaksudkan sebagai alat transparansi justru berubah menjadi sumber penghakiman instan. Desa dengan anggaran miliaran rupiah dianggap “rawan”, “mencurigakan”, bahkan dicap koruptif, hanya karena masyarakat tidak diberi ruang untuk memahami konteks di balik angka-angka tersebut.

Padahal, APBDes bukanlah produk sepihak kepala desa. Ia lahir dari musyawarah desa, dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan diawasi oleh sistem pemerintahan yang berlapis. Menyederhanakan seluruh proses tersebut menjadi selembar baliho adalah reduksi yang berbahaya, baik bagi desa maupun bagi upaya membangun kepercayaan publik.

Baca Juga :  Pengawas BUMDes dari Lingkaran Keluarga Perangkat Desa: Pelanggaran Etika dan Risiko Hukum

Namun, kritik juga patut diarahkan kepada pemerintah desa itu sendiri. Banyak desa masih memaknai transparansi sebatas memenuhi kewajiban administratif. Baliho dipasang, foto diunggah, kewajiban dianggap selesai. Tidak ada upaya lanjutan untuk menjelaskan, berdialog, atau meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Transparansi pun berhenti sebagai simbol, bukan proses.

Kondisi ini membuka ruang yang lebih problematis. Data APBDes yang tidak utuh kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat tekanan, bahkan komoditas politik. Desa diposisikan sebagai terdakwa, sementara klarifikasi selalu datang terlambat. Dalam situasi seperti ini, baliho APBDes bukan lagi alat kontrol sosial, melainkan sumber konflik sosial.

Baca Juga :  Pengawas BUMDes dari Lingkaran Keluarga Perangkat Desa: Pelanggaran Etika dan Risiko Hukum

Sudah saatnya cara pandang kita terhadap transparansi desa dikoreksi. Transparansi tidak cukup dengan membuka angka, tetapi memastikan angka itu dipahami. Tanpa edukasi dan komunikasi publik yang memadai, baliho APBDes hanya akan menjadi etalase bisu, mudah disalahpahami, mudah dihakimi.

Keuangan desa tidak membutuhkan penghakiman instan, melainkan pengawasan yang adil dan berpengetahuan. Jika tidak, desa akan terus berada dalam posisi defensif, dan semangat transparansi yang sejati justru kehilangan maknanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi