SeputarDesa.com, Sidoarjo – Lahan eks Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo hingga kini belum memiliki arah pemanfaatan yang jelas. Kondisi tersebut membuat area itu terbengkalai dan berubah menjadi lokasi pembuangan sampah liar yang terus berulang.
Situasi ini memicu perhatian berbagai pihak. Selain merusak estetika lingkungan, keberadaan sampah liar juga dinilai mencerminkan lemahnya pengelolaan aset desa yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Komisi C DPRD Sidoarjo menilai pembiaran tersebut tidak bisa terus berlangsung. Mereka menegaskan perlunya langkah konkret agar lahan eks TKD tidak semakin menimbulkan dampak negatif, terutama terkait lingkungan dan kesehatan warga.
Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Muh Zakaria Dimas Pratama, mengatakan lahan tersebut sejatinya memiliki nilai strategis jika dikelola dengan perencanaan yang matang.
“Sejak awal seharusnya sudah ada kejelasan pemanfaatan. Jangan sampai aset yang potensial justru terbengkalai dan menimbulkan masalah baru,” ujarnya, Minggu (19/4).
Menurutnya, terdapat sejumlah opsi yang dapat dikembangkan, mulai dari pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R, pembuatan bozem sebagai sarana pengendali banjir, hingga penyediaan fasilitas olahraga bagi masyarakat sekitar.
Ia menilai konsep TPS 3R bisa menjadi solusi berkelanjutan dalam menangani persoalan sampah di wilayah Kecamatan Taman. Di sisi lain, pembangunan bozem juga relevan mengingat kawasan tersebut kerap mengalami genangan saat musim hujan.
Tak kalah penting, kebutuhan ruang publik bagi warga juga menjadi pertimbangan. Lahan tersebut dinilai berpotensi diubah menjadi area olahraga atau ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan bersama.
Namun demikian, kondisi di lapangan saat ini justru menunjukkan sebaliknya. Lahan yang seharusnya produktif masih dipenuhi sampah liar tanpa penanganan yang memadai.
“Ini harus segera ditertibkan. Jangan sampai terus dibiarkan karena dampaknya bisa semakin luas,” tegas Dimas.
Sebagai langkah awal, Komisi C meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pembersihan menyeluruh. Selain itu, pengawasan di lokasi perlu diperketat dengan pemasangan rambu larangan serta keterlibatan Satpol PP.
Komisi C juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, lahan eks TKD di Bebekan diharapkan dapat kembali difungsikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com
















