banner 970x250
BeritaNasional

Kejagung Bongkar Ledakan Kasus Korupsi Dana Desa, Formades: Tanpa Peran Masyarakat, Mustahil Bisa Dibersihkan

×

Kejagung Bongkar Ledakan Kasus Korupsi Dana Desa, Formades: Tanpa Peran Masyarakat, Mustahil Bisa Dibersihkan

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Lampung – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkap lonjakan drastis kasus korupsi dana desa yang kian sulit dikendalikan. Dengan beban pengawasan di 75.289 desa, lembaga tersebut mengakui mulai keteteran menghadapi ledakan perkara yang melibatkan kepala desa. Plt Sesjamintel Kejagung RI, Sarjono Turin, mengungkapkan bahwa pada semester I tahun 2025 saja, sudah tercatat 489 kasus, melonjak tajam dari 184 kasus pada 2023 dan 275 kasus pada 2024.

“Trennya meningkat sangat tajam. Dengan jumlah desa sebanyak itu, kami menyadari keterbatasan SDM membuat pengawasan jauh dari maksimal,” tegas Sarjono dalam acara di Palangka Raya, Jumat (21/11).

Sementara itu, Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades), Junaidi Farhan, justru menyampaikan kritik yang lebih menohok. Ia menilai penambahan aparat penegak hukum tidak akan berarti apa-apa tanpa keterlibatan masyarakat secara serius.

“Kami pesimis, mau berapa pun ditambah SDM penegak hukum, penyelewengan dana desa tidak akan bisa dibersihkan tanpa peran masyarakat yang konkret,” ujar Junaidi di Bandar Lampung, Minggu (23/11).

Junaidi menegaskan bahwa 489 kasus yang terungkap hanyalah “permukaan”, sementara potensi kasus yang tak terungkap bisa mencapai ribuan, apalagi bila mengingat adanya indikasi keterlibatan oknum pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum yang ikut “bermain” di balik gelontoran dana desa.

Baca Juga :  Maling Pompa Air di Musholla Keboan Ngusikan Ditangkap Warga

Ia bahkan menyindir lemahnya pengawasan dengan analogi tajam: “Ibarat buang angin, ada suara, ada bau, tapi tak ada rupa.” Menurutnya, mustahil korupsi dana desa meledak sebesar ini jika pengawasan dilakukan jujur dan sungguh-sungguh tanpa cawe-cawe oknum kecamatan, pemda, hingga aparat penegak hukum yang mencari keuntungan pribadi. Junaidi menegaskan bahwa solusi paling realistis dan paling kuat adalah mengembalikan pengawasan ke tangan warga.

“Libatkan masyarakat secara nyata untuk mengawal dana desa. Berikan pembinaan dari pemda dan aparat hukum, dan setiap laporan harus ditindaklanjuti serius, bukan diabaikan atau dijadikan ladang permainan oknum,” tegasnya.

Junaidi memastikan, tanpa kontrol publik yang kuat, kebocoran dana desa hanya akan terus membesar dan desa-desa akan menjadi korban paling pertama.

Baca Juga :  Komitmen Dipertanyakan, Arahan Asisten I Tak Diindahkan: PTSP dan DLH Mangkir dari Sidak Dugaan Limbah B3

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa